Penuhi Dulu Daftar Periksa, Sekolah Boleh Belajar Tatap Muka

- 21 November 2020, 06:28 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan belajar tatap muka hanya untuk sekolah yang memenuhi daftar periksa
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan belajar tatap muka hanya untuk sekolah yang memenuhi daftar periksa /

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah memberikan keleluasaan pada Pemda untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021.

Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag.

Pemberian kewenangan penuh pada Pemda tersebut dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka.

Pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan.

Baca Juga: Tahun Depan Ujian Nasional Ditiadakan, Mendikbud Ungkap 3 Penilaian Asesmen Sebagai Penggantinya

Hal itu berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau bulan Januari 2021.

Dalam hal ini, peta zonasi risiko dari satuan tugas penanganan Covid-19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menentukan pembelajaran tatap muka.

Pembukaan sekolah dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.

Baca Juga: Mendikbud Minta Siswa Lapor Jika Belum Terima Bantuan Kuota Internet

Keputusan tergantung evaluasi Pemda terkait keamanan Covid-19 di daerahnya masing-masing.

Namun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan pembelajaran tatap muka hanya boleh dilakukan oleh sekolah yang telah memenuhi daftar periksa.

“Pembelajaran tatap muka hanya dapat dilakukan di sekolah yang memenuhi daftar isian ini. Ada enam daftar ini, sama seperti SKB sebelumnya,” ujar Nadiem dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 di Jakarta, Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Nadiem : Dana BOS Kewenangan Kepala Sekolah

Enam ceklis yang harus dipenuhi yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet bersih dan layak serta sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau penyanitasi tangan).

Kemudian mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, dan kesiapan menerapkan masker.

Memiliki thermogun, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan (yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi), dan mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

“Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat,” tambah dia.

Baca Juga: Kemungkinan Libur Panjang Akhir Tahun 2020 Ditiadakan

Kondisi kelas dengan jarak antarsiswa minimal 1,5 meter, jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas PAUD sebanyak lima siswa, pendidikan dasar dan menengah sebanyak 18 siswa, dan SLB sebanyak lima siswa.

Jadwal pembelajaran juga dilakukan dengan sistem bergiliran yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Selain itu peserta didik dan tenaga pendidik wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk atau bersin.

Baca Juga: Ternyata Orang Tua Boleh Larang Anak Ikut Belajar Tatap Muka

“Kita pastikan bahwa kondisi medis warga satuan pendidikan yang punya komorbiditas tidak boleh melakukan tatap muka, tidak boleh datang ke sekolah kalau mereka punya komorbiditas krn risiko mereka jauh lebih tinggi,” tegas Nadiem.

Kemudian, tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan yang berkerumun artinya kantin diperbolehkan beroperasi, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan untuk dilakukan.

“Anak-anak hanya boleh masuk belajar, lalu pulang. ini juga harus ditekankan,” terang dia.

Baca Juga: Irjen Fadil Imran Janji Tindak Siapapun yang Melanggar Protokol Kesehatan di Jabodetabek

Selain pembelajaran tidak ada lagi kegiatan selain kegiatan belajar-mengajar seperti orang tua tidak boleh menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua dan murid itu tidak diperbolehkan.

“Jadi maksud pesan yang terpenting di sini adalah pembelajaran tatap muka, bukan kembali ke sekolah seperti normal. Ini sangat diluar normal karena kapasitasnya hanya setengah yang diperbolehkan tanpa aktivitas berkerumun apapun.”

Baca Juga: Pembangunan Tol Cisumdawu Bakal Bantu Produk Lokal di Jabar Bersaing

Oleh karena itu pemantauan dari Pemda, dinas, gugus tugas daerah penting untuk memastikan protokol terjaga. Pemangku kepentingan harus mendukung hal itu dapat terlaksana.

“Jadinya dinas pendidikan dan dinas kesehatan yang berhubungan harap semuanya berkoordinasi untuk memastikan bahwa anak kita bisa kembali ke sekolah dengan keamanan terbaik,” imbuh dia. ***

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah