Baca Juga: Hore! Dirjen Pajak Akan Membebaskan PPh Bagi karyawan Sampai Desember 2020
Penerima BU juga dapat dikenai sanksi pengembalian dana beasiswa yang diterima ke kas negara jika melakukan pelanggaran.
Pelanggaran yang dimaksud adalah menerima beasiswa dari sumber lain dengan komponen beasiswa yang sama, pindah Perguruan Tinggi dan/atau program studi, berhenti dalam pendidikan, serta mengundurkan diri sebagai penerima BU.
"Bagi teman-teman yang sudah mendapat KIP Kuliah, jangan mendaftar BU lagi. Jika sudah dapat bantuan UKT juga harus pilih salah satu," jelas Kahar.
Baca Juga: Jalani Debut, Suarez Langsung Cetak Dua Gol
Pendaftaran BU akan ditutup pada tanggal 3 Oktober 2020.
Kahar pun mengingatkan agar calon pendaftar memperhatikan seluruh informasi program.
"(Diawali) membaca, menyiapkan dokumen, dan jangan terburu-buru men-submit. Mahasiswa harus betul-betul menyiapkan dokumennya," ujarnya.
Baca Juga: Duh! Mantu Presiden Jokowi Langgar Protokol Kesehatan
Sementara itu, salah satu syarat untuk mendaftar BU adalah peserta diwajibkan untuk membuat esai dengan tema ‘Aku Generasi Unggul Kebanggaan Bangsa Indonesia’.