SIMAK Alur Tahapan Penyusunan APBDes, Pahami Peran Pihak yang Terlibat di Dalamnya

- 10 Juni 2023, 20:32 WIB
Transpansi Anggaran Spanduk APBDes Ciawijapura, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, Terpasang di Balai Desa, Jumat, 15 Mei 2020. SIMAK Alur Tahapan Penyusunan APBDes, Pahami Peran Pihak yang Terlibat di Dalamnya.*
Transpansi Anggaran Spanduk APBDes Ciawijapura, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, Terpasang di Balai Desa, Jumat, 15 Mei 2020. SIMAK Alur Tahapan Penyusunan APBDes, Pahami Peran Pihak yang Terlibat di Dalamnya.* /Supra/Kabar Cirebon

PORTAL MAJALENGKA - APBDes adalah kepanjangan dari Anggaran Pendapat dan Belanja Desa. Isinya memuat penerimaan dan pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun anggaran dari bulan Januari dan berakhir Desember.

APBDes disusun selambat-lambatnya mulai bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya, dan selesai menjadi Perdes, paling lambat 31 Desember atau sehari sebelum tahun anggaran berjalan.

Dalam APBDes memuat tiga komponen struktur utama yang terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan.

Baca Juga: Sekelumit Tentang RKPDes, Dokumen Dasar Penyusunan APBDes yang Perlu Diketahui

APBDes merupakan dokumen publik yang sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabilitas.

Di sini hakikat pemilik anggaran adalah masyarakat. Karena itu sudah selayaknya harus melibatkannya dalam musyawarah terkait masalah anggaran pendapatan dan belanja desa ini.

Apabila prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabilitas benar-benar dijalankan dengan baik. Maka dapat dipastikan fungsi atau manfaat APBDes akan dapat dirasakan masyarakat.

Baca Juga: 5 Tempat Peninggalan Sejarah yang Unik dan Menarik Ada di Majalengka

Sebelum membahas alur tahapan penyusunan APBDes, ada baiknya ketahui lebih dulu peran pihak-pihak yang terkait dalam tahapan penyusunan APBDes.

Pihak pihak yang terlibat dalam penyusunan APBDes sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:

1). Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa)
2). BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
3). Perwakilan Warga (Tokoh Masyarakat, Unsur Perempuan, Unsur warga Miskin, Organisasi Kemasyarakatan)
4). Bupati/Camat

Baca Juga: Abu Nawas Hampir DIGANTUNG Gara-Gara Hendak Terbang

Masing masing pihak yang terlibat tersebut mempunyai peran sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

1. Peran Pemerintah Desa

a). Menyiapkan SK Tim Penyusun
b). Membahas Raperdes (rancangan peraturan Desa) APB Desa dan Ranperdes APB Desa Perubahan bersama BPD
c). Menetapkan Perdes APB Desa dan Perdes APB Desa Perubahan
d). Menyosialisasikan Perdes APB Desa, APB Desa Perubahan dan Perdes Pertanggung-jawaban APB Desa
e). Menetapkan kebijakan pelaksanaan APB Desa
f). Menetapkan kebijakan pengelolaan barang desa
g). Menerbitkan Keputusan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)
h). Menetapkan bendahara desa
I). Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa
Menetapkan pengelolaan aset desa.

2. Peran Sekertaris Desa

a). Memimpin penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
b). Menyiapkan Ranperdes APB Desa, Ranperdes APB Desa Perubahan dan Ranperdes Pertanggungjawaban APB Desa.
c). Memeriksa dan merekomendasi RAB yang diusulkan oleh pelaksana.
d). Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa terkait Pelaksanaan Perdes APB Desa dan APB Desa Perubahan.
e). Mendokumentasikan proses penyusunan APB Desa, APB Desa Perubahan, dan Pertanggungjawaban APB Desa.

Baca Juga: REKOMENDASI KAMBING KURBAN MURAH di MAJALENGKA untuk IDUL ADHA 1444 H

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)

3. Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

a). Membahas Ranperdes APB Desa dan APB Desa Perubahan bersama Kades dalam rangka memperoleh persetujuan bersama (Pembahasan menitikberatkan pada kesesuaian RAPBDesa dengan RKP Desa).
b). Menyetujui dan menetapkan APB Desa dan APB Desa Perubahan bersama Kepala Desa.
c). Mengawasi Proses Penyusunan dan Implementasi APB Desa.

4. Peran Maysarakat

a). Konsolidasi partisipan yang terlibat dalam proses.
b). Agregasi kepentingan (mengumpulkan kepentingan yang berbeda beda).
c). Memilih preferensi (prioritas) program dan kegiatan.
d). Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perdes APB Desa.

Baca Juga: BLANKO E-KTP TERBATAS, Daftar Antrean Melonjak, Disdukcapil Kabupaten Cirebon Usulkan Dana Hibah

5. Peran Bupati

a). Melakukan Evaluasi
b). Melakukan Pembinaan
c) Melakukan Pengawasan

Dalam pelaksanaan tugas ini, Bupati melimpahkan tugas kepada Camat dan satuan kerja perangkat daerah yang mengampu pemberdayaan desa.

Adapun untuk alur tahapan dalam membuat APBDes itu dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Kepala Desa membentuk Tim Penyusun APBDes yang terdiri dari semua Perangkat Desa dan para pimpinan Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan ketua Sekretaris Desa.

Baca Juga: Subhanallah! Sapi Kurban Ini Menangis dan Menyebut Nama Allah Saat Hendak Disembelih

2. Tim penyusun APBDes melakukan musyawarah penyusunan APBDes berdasarkan RKPDes yang sudah disepakati sebelumnya hingga jadilah Rancangan APBDes.

3. Sekretaris Desa atas nama Tim Penyusun APBDes menyampaikan RAPBDes kepada Kepala Desa.

4. Kepala Desa menyampaikan RAPBDes kepada BPD dalam musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD secara terbuka.

Baca Juga: BAKAL JADI KOTA METROPOLITAN, Majalengka Semakin Dilirik Para Pengusaha

5. BPD melakukan pembahasan RAPBDes dalam musyawarah BPD secara tertutup.

6. BPD menyepakati (tanpa revisi atau dengan revisi) atau menolak (dengan alasan) RAPBDes dalam musyawarah BPD secara terbuka.

Sebaliknya jika terjadi penolakan oleh BPD, maka Kades harus merevisi RAPBDes nya, untuk kemudian disampaikan ulang kepada BPD dan Kepala Desa hanya boleh melaksanakan kegiatan anggaran bidang penyelenggaraan Pemerintahan.

Baca Juga: DUA SOSOK PENTING dalam Sejarah Berdirinya Majalengka, Hingga Makamnya Selalu Diziarahi Bupati Karna Sobahi

7. Setelah RAPBDes disepakati oleh BPD maka Kades menetapkan RAPBDes tersebut menjadi Perdes APBDes.

8. Kepala Desa menyampaikan ke Bupati melalui Camat untuk dievaluasi.

Bersamaan dengan Kades menyampaikan Perdes APBDes ke Bupati, Sekdes mengundangkan Rancangan Perdes APBDes menjadi Perdes APBDes.

Bersamaan dengan itu pula, Sekdes menyusun Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes, dan selambat-lambatnya 3 hari setelah penetapan Perdes APBDes harus sudah terbit Perkades APBDes.

Baca Juga: KISI-KISI TES TULIS CAT Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan Contoh Soal Lengkap Jawabannya

9. Bupati menyampaikan hasil evaluasi secara tertulis selambat-lambatnya 20 hari sejak diterimanya APBDes.

Hasil evaluasi Bupati harus ditindak lanjuti oleh Kepala Desa selambat-lambatnya 20 hari sejak diterimanya hasil evaluasi.

Manakala hasil evaluasi tidak ditindak lanjuti oleh Kepala Desa sampai batas waktu sebagaimana ketentuan, maka Perdes APBDes tersebut dinyatakan tidak sah dan harus diajukan lagi evaluasi.

Baca Juga: RINCIAN PENDAFTAR CALON ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN/KOTA se-JAWA BARAT

Apabila setelah 20 hari bupati tidak menyampaikan evaluasi, maka APBDes tersebut dinyatakan sah atau berlaku.

10. Pemerintah Desa dan BPD menyebarluaskan Perdes APBDes kepada masyarakat melalui forum, sarana, dan media yang mudah diakses masyarakat.***

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x