PORTAL MAJALENGKA - DKI Jakarta pada 2022 membuka empat jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Adapun keempat jalur PPDB DKI Jakarta 2022 tersebut melalui jalur prestasi, afirmasi, zonasi, dan jalur pindah tugas orang tua dengan penyempurnaan.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyebutkan bahwa penyempurnaan PPDB DKI Jakarta 2022 berdasarkan evaluasi pelaksanaan tahun lalu yaitu pada jalur prestasi dan zonasi.
Untuk tingkatan penilaian persentil atau persentase pada jalur prestasi ditambahkan. Tujuannya supaya perbedaan hasil persentil PPDB DKI Jakarta 2022 dapat lebih merata.
"Selain itu juga dilakukan perluasan zona prioritas dua (bagi calon peserta didik yang berdomisili di RT pada sekitar sekolah berdasarkan pemetaan) untuk dapat mengakomodir peserta didik yang ada di sekitar sekolah," ungkap Nahdiana dikutip dari PMJ News.
Pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta No e-0011 tahun 2022.
Baca Juga: Sosok Ryohei Miyazaki Rekrutan Bos Persib Teddy Tjahjono: Nganggur Bukan Tak Laku tapi Tahan Harga
Terkait mekanisme proses PPDB tahun ajaran 2022/2023.
Dari keputusan itu, jalur seleksi PPDB DKI Jakarta tahun pelajaran 2022/2023 untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMA sebagai berikut.
Pertama, jalur prestasi yakni Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;
Kedua, jalur afirmasi untuk memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu yang disubsidi oleh pemerintah;
Ketiga, jalur zonasi yaitu memberikan kesempatan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan prinsip mendekatkan domisili anak dengan lingkungan sekolah serta memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah;
Keempat, jalur pindah tugas orang tua dan anak guru yaitu memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
Baca Juga: CATAT! Jokowi Umumkan Masyarakat Boleh Lepas Masker dengan Ketentuan di Luar Ruang
Tak hanya itu, PPDB untuk satuan PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) juga dilaksanakan.
Teruntuk jadwal pelaksanaan PPDB 2022/2023 sendiri sebagi berikut, yang Portal Majalengka lansir dari laman Antara.
1. Teruntuk PAUD
A. Tahap Pertama:
• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas pada, 20 sampai 24 Juni 2022.
• Proses Seleksi pada, 20 sampai 24 Juni 2022.
• Pengumuman pada, 24 Juni 2022.
• Lapor Diri pada, 27 Juni 2022.
Baca Juga: UAS Terbaru, Ustaz Abdul Somad Tak Diizinkan Masuk Singapura, Begini Nasib Istri dan Anaknya
B. Tahap Kedua :
• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas pada, 28 Juni sampai 6 Juli 2022
• Proses Seleksi pada, 28 Juni sampai 6 Juli 2022.
• Pengumuman pada, 6 Juli 2022.
• Lapor Diri pada, 7 sampai 8 Juli 2022.
2. Sekolah Luar Biasa
• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas pada, 20 Juni sampai 5 Juli 2022.
• Proses Seleksi pada, 20 Juni sampai 6 Juli 2022.
• Pengumuman pada, 6 Juli 2022.
• Lapor Diri pada, 7 sampai 8 Juli 2022.
3. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
A. Tahap Pertama:
• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas pada, 25 Juli sampai 1 Agustus 2022.
• Proses Seleksi pada, 25 Juli sampai 1 Agustus 2022.
• Pengumuman pada, 1 Agustus 2022.
• Lapor Diri pada, 2 sampai 3 Agustus 2022.
Baca Juga: UAS Terbaru, Ustaz Abdul Somad Tak Diizinkan Masuk Singapura, Begini Nasib Istri dan Anaknya
B. Tahap Kedua:
• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas pada, 4 sampai 11 Agustus 2022.
• Proses Seleksi pada, 4 sampai 11 Agustus 2022.
• Pengumuman pada, 11 Agustus 2022.
• Lapor Diri pada, 12 sampai 13 Agustus 2022.
4. SD
a. Jalur Afirmasi:
• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas:
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman pada, 13 sampai 15 Juni 2022.
2). Lapor Diri pada, 16 sampai 17 Juni 2022.
• Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19:
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman pada, 13 sampai 29 Juni 2022.
2). Lapor Diri pada, 30 Juni sampai 1 Juli 2022.
• Anak yang terdaftar dalam DTKS, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta:
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman pada 20 sampai 22 Juni 2022.
2). Lapor Diri pada, 23 sampai 24 Juni 2022.
b. Jalur Zonasi:
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman pada, 13 sampai 15 Juni 2022.
2). Lapor Diri pada, 16 sampai 17 Juni 2022.
c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru:
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman pada, 13 sampai 29 Juni 2022.
2). Lapor Diri pada, 30 Juni sampai 1 Juli 2022.
Baca Juga: Dea OnlyFans Hamil 23 Minggu, Minta Tidak Ada Penahanan
d. Tahap Kedua :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman pada, 27 sampai 29 Juni 2022.
2). Lapor Diri pada, 30 Juni sampai 1 Juli 2022.
e. Tahap Ketiga :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman pada, 4 sampai 6 Juli 2022.
2). Lapor Diri pada, 7 sampai 8 Juli 2022.
Adapun untuk Pra-Pendaftaran bagi SMP, SMA, SMK pada 17 Mei – 14 Juni 2022.
5. SMP-SMA
a. Jalur Prestasi:
• Akademik dan Non akademik:
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman pada, 13 sampai 15 Juni 2022.
2). Lapor Diri pada, 16 sampai 17 Juni 2022.
Baca Juga: Viral Suara Dentuman Keras di Depok Berasal dari Meriam Munisi Hampa
b. Jalur Afirmasi:
• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas:
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman pada, 13 sampai 15 Juni 2022.
2). Lapor Diri pada, 16 sampai 17 Juni 2022.
• Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman pada, 13 Juni sampai 6 Juli 2022.
2). Lapor Diri pada, 8 Juli 2022.
• Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP:
Baca Juga: Terbaru Kasus Subang: Ada yang Deg-degan, Polisi Temukan DNA Pelaku di TKP Pembunuhan
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman pada, 20 sampai 22 Juni 2022)
2). Lapor Diri pada, 23 sampai 24 Juni 2022.
c. Jalur Zonasi
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman pada, 27 sampai 29 Juni 2022.
2). Lapor Diri pada, 30 Juni sampai 1 Juli 2022.
d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru:
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman pada, 13 sampai 29 Juni 2022
2). Lapor Diri pada, 30 Juni sampai 1 Juli 2022.
Baca Juga: Waspada, BMKG Ingatkan Bahaya Gelombang Tinggi di Selat Sunda, Capai 2,5 Sampai 4 Meter
e. Tahap Kedua:
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman pada, 4 sampai 6 Juli 2022.
2). Lapor Diri pada, 7 sampai 8 Juli 2022.
6. SMK
a. Jalur Prestasi:
• Akademik dan Non Akademik:
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman pada, 13 sampai 15 Juni 2022.
2). Lapor Diri pada, 16 sampai 17 Juni 2022.
b. Jalur Afirmasi :
• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas:
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman pada, 13 sampai 15 Juni 2022.
2). Lapor Diri pada, 16 sampai 17 Juni 2021.
• Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman pada, 13 Juni sampai 6 Juli 2022.
2). Lapor Diri pada, 8 Juli 2022.
Baca Juga: Polisi Perpanjang Masa Penahanan Tiga Tersangka Investasi Bodong
Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP:
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman pada, 20 sampai 22 Juni 2022.
2). Lapor Diri pada, 23 sampai 24 Juni 2022.
c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru:
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman pada, 13 sampai 29 Juni 2022.
2). Lapor Diri pada, 30 Juni sampai 1 Juli 2022.
d. Tahap Kedua:
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman pada, 4 sampai 6 Juli 2022.
2). Lapor Diri pada, 7 sampai 8 Juli 2022. ***