PORTAL MAJALENGKA - Persiden Joko Widodo resmi umumkan pelonggaran kebijakan memakai masker di tengah Pandemi Covid-19.
Jokowi katakan bahwa kini pemerintah telah memperbolehkan melepas masker di area terbuka.
Diperbolehkannya melepas masker jika sedang beraktivitas di luar ruangan tersebut, tentunya dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang sudah terkendali.
Kebijakan pelonggaran pemakaian masker tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi saat di Istana Kepresidenan Bogor yang di unggah melalui kanal YouTub Seketariat Presiden, Selasa 17 Mei 2022
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia makin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Jokowi.
Kendati begitu, pelonggaran aturan pemakaian masker diperuntukkan bagi orang yang sedang berada di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.
Baca Juga: UAS Terbaru, Ustaz Abdul Somad Tak Diizinkan Masuk Singapura, Begini Nasib Istri dan Anaknya
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ungkap Jokowi.