Jokowi Perbolehkan Tak Pakai Masker di Luar Ruangan, Bagaimana di Ruang Tertutup dan Transportasi Massal?

- 17 Mei 2022, 19:10 WIB
Covid-19 Melandai, Presiden Jokowi Izinkan Masyarakat Lepas Masker di Luar Ruangan
Covid-19 Melandai, Presiden Jokowi Izinkan Masyarakat Lepas Masker di Luar Ruangan /dok. BPMI Setpres/


PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka dengan mempertimbangkan pandemi COVID-19 yang terkendali.

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia makin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Namun, pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.

Baca Juga: Viral Suara Dentuman Keras di Depok Berasal dari Meriam Munisi Hampa

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ungkap Presiden.

Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," tambah Presiden.

Baca Juga: Batu Cinta di Situ Patenggang Bukti Kisah Cinta Paman Sunan Gunung Jati Raden Kian Santang dan Dewi Rengganis

Selanjutnya, bagi pelaku perjalan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap juga tidak perlu melakukan tes usap.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x