Polisi Perpanjang Masa Penahanan Tiga Tersangka Investasi Bodong

- 17 Mei 2022, 15:49 WIB
Polisi Perpanjanga Masa Penahanan Tiga Tersangka Investasi Bodong
Polisi Perpanjanga Masa Penahanan Tiga Tersangka Investasi Bodong /Twitter/

PORTAL MAJALENGKA - Kasus investasi bodong yang melibatkan tersangka Indra Kenz dan beberapa orang lainnya terus bergulir.

Informasi terbaru kasus investasi bodong tersebut polisi kini telah memperpanjang masa tahanan tiga tersangka lainnya.

Seperti, Fakar Suhartami Pratama (FSP) atau Fakarich, Wiky Mandara Nurhalim (WMN), dan Brian Edgar Nababan (BEN), tiga tersangka tersebut akan diperpanjang selama 40 hari. 

Baca Juga: Update Binomo: Masa Penahanan Vanessa Khong, Ayahnya dan Adik Indra Kenz Diperpanjang

"Tersangka FSP dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari sejak tanggal 25 April sampai dengan 3 Juni," tutur Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara, Selasa 17 Mei 2022 dikutip dari PMJ News.

Candra katakan perpanjangan terhadap Wiky Mandara penahanan selama 40 itu, terhitung dari 27 April 2022 sampai dengan 5 Juni 2022.

Sedangkan untuk Brian Edgar diperpanjang masa penahanannya muali dadi 21 April 2022.

Baca Juga: Jadwal Final Liga Champions 2022, Real Madrid vs Liverpool: Dua Target Karim Benzema Top Skor dan Juara

"Tersangka BEN telah dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 21 April 2022 sampai dengan 30 Mei," kata Candra.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x