PORTAL MAJALENGKA - Kasus investasi Bodong melalui aplikasi Binomo oleh Indra Kenz terus bergulir.
Tiga tersangka yang terjerat dalam kasus Binomo, yakni Vanessa Khong, ayahnya Rudiyanto Pei,dan sang Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma sebelumnya sudah ditahan.
Kini Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus Binomo tersebut.
Baca Juga: Kasus Binomo Indra Kenz Telah Rugikan 118 Korban dengan Total Rp72 Miliar
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejagung terkait perpanjangan penahanan terhadap tiga tersangka Vanessa Khong, ayahnya, dan Adik Indra Kenz.
"Kejagung telah mengeluarkan perpanjangan penahanan pada Senin (25/4/2022) untuk tersangka VK, RP dan NK," kata Gatot di Mabes Polri, Selasa 10 Mei 2022 dikutip dari PMJ News.
Gatot menambahkan, dalam perpanjangan penahanan ketiga tersangka tersebut dilakukan sampai 40 hari mendatang.
Baca Juga: Update Kasus Binomo: Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma Kini Ditahan
Adapun tujuan dari perpanjangan ini dilakukan tak lain hanya untuk menyelidiki lebih lanjut.