Beasiswa Unggulan S3 untuk Pegawai Kemendikbudristek, Cek Syarat Ketentuannya di Sini

- 2 Juli 2021, 15:52 WIB
Beasiswa unggulan tahun 2021 Kemendikbud.
Beasiswa unggulan tahun 2021 Kemendikbud. /Gambar : tangkapan layar Instagram @puslapdik_dikbud/

2. Diusulkan oleh pejabat pimpinan pratama atau eselon II unit kerja;

3. Mendapatkan persetujuan penugasan untuk belajar sesuai peraturan perundang-undangan;

4. Rekomendasi pimpinan terkait bidang studi yang diambil sesuai dengan kebutuhan organisasi;

5. Diutamakan yang memiliki kinerja baik.

Baca Juga: Puslapdik Kemendikbud Buka Program Beasiswa Unggulan Tahun 2021 Untuk Mahasiswa S2, Cek Syarat Ketentuannya

Persyaratan Khusus untuk Program Beasiswa Doktoral:

1. Berusia paling tinggi 40 Tahun;

2. Diterima di Perguruan Tinggi di Indonesia dengan akreditasi institusi dan program studi paling rendah B/Sangat Baik atau Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Indonesia;

3. IPK S2 minimal 3.25 pada skala 4.00; dan

4. Diutamakan TOEFL ITP 500/IBT 61, IELTS 6.0 untuk tujuan dalam negeri, sedangkan untuk luar negeri TOEFL ITP 550/IBT 79, IELTS 6.5.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Puslapdik Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah