DPR RI Kaget ada Wacana Pemerintah Menghapus Formasi CPNS Guru

- 4 Januari 2021, 09:00 WIB
 Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. /DPR

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah, melalui tiga lembaga yaitu Kemendikbud, Kemen PANRB, dan Badan Kepegawaian Nasional, akan menghapus formasi CPNS guru. Kebutuhan guru akan diisi melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Seleksi PPPK menyediakan kuota 1 juta guru. Dengan rencana itu, maka ke depannya bakal tak ada lagi guru berstatus PNS.

Langkah itu membuat DPR RI kaget bukan kepalang. Soalnya, selama ini, tak pernah ada pembahasan bersama tentang hal itu. 

Baca Juga: Cak Imin Sebut Penghapusan Jalur PNS Guru Ancam Kualitas Pendidik di Indonesia

"Jujur, kami di Komisi X DPR RI yang menjadi mitra kerja Kemendikbut, kaget dan syok. Selama ini, tak pernah ada pembahasan soal rencana penghapusan formasi guru CPNS," ujar Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, Minggu, 3 Januari 2021.

DPR RI, Kemendikbud, Kemen PAN-RB, dan BKN, memahami satu kondisi bahwa Indonesia kekurangan 1,3 juta guru PNS. Dan, disepakati untuk membuat program seleksi 1 juta guru dengan status PPPK.

"Sejak awal pembahasan, seleksi 1 juta guru PPPK ini bukan untuk menghapus formasi CPNS guru. Tidak ada perbincangan sama sekali soal penghapusan ini," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Kerahkan Seluruh Faskes Kejar Target Vaksinasi Covid-19

Diberitakan Literasi News sebelumnya, dalam artikel Pemerintah Menghapus Formasi CPNS Guru? DPR RI Kaget karena Tak Pernah Ada Pembahasan, Syaiful menegaskan, dalam diskusi yang panjang, skema PPPK disepakati sebagai program tambal sulam untuk memenuhi kebutuhan 1,3 juta guru PNS.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Literasi News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah