“Saya harap ini bisa menjadi angin segar bagi guru-guru honorer. Terima kasih untuk para guru honorer kita yang selalu berjasa mencerdaskan bangsa. Semoga dapat mengikuti seleksi ini dengan baik,” pungkas Mendikbud.
Sementara itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak.
Baca Juga: Profil Pangdam Jaya Dudung Abdurachman, Bantu Ibu Jualan Klepon di Bandung
Rencana seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK.
Wakil Presiden Republik Indonesia Maruf Amin pada pengumuman seleksi PPPK, secara virtual, Senin 23 November 2020, mengatakan guru memiliki peran sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul. Untuk itu diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi tinggi dan tidak boleh dilupakan, jumlahnya harus memadai.
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.
Baca Juga: KPK Juga Tangkap Keluarga Menteri Edhy Prabowo
Kemendikbud melakukan perhitungan berdasarkan Dapodik kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru.
Dilihat dari sudut pandang keberadaan guru, jumlah guru ASN yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya.
Sejak empat tahun terakhir, jumlah ini terus menurun sebanyak enam persen setiap tahunnya.