Daerah Diminta Ajukan Formasi Guru yang Dibutuhkan untuk Seleksi 1 Juta Guru PPPK 2021

- 25 November 2020, 12:00 WIB
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin, berharap penerimaan seleksi PPPK 2021 untuk formasi guru bisa mengatasi permasalahan guru honorer: Wapres, Ma'ruf Amin berharap PPPK dapat membenahi permasalahan guru honorer dengan memberi kepastian status.
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin, berharap penerimaan seleksi PPPK 2021 untuk formasi guru bisa mengatasi permasalahan guru honorer: Wapres, Ma'ruf Amin berharap PPPK dapat membenahi permasalahan guru honorer dengan memberi kepastian status. /Setkab/

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah Daerah diimbau segera mengusulkan formasi untuk seleksi 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenPANRB) berdasarkan peta kebutuhan guru dari Kemendikbud.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni, mendukung secara penuh pelaksanaan seleksi rekrutmen guru PPPK. Ia mengimbau kepada pemerintah daerah segera melakukan pemetaan dan penghitungan terkait guru PPPK yang dibutuhkan.

“Pemerintah daerah diharapkan untuk segera memetakan kebutuhan. Kami akan membuatkan rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri baru tentang gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020,” tegasnya dilansir Literasi News dari laman resmi Kemendikbud.

Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

Pada kesempatan ini, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Teguh Widjinarko menyatakan, “sampai saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Pengajuan usulan formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB”.

Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Nasional, Suharmen, menyampaikan dukungannya untuk memastikan keberlangsungan status guru PPPK.

“Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi, dan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Tangkap Edhy Prabowo, Netizen Panggil Ibu Susi Kembali Jadi Menteri

Diberitakan Literasi News sebelumnya dalam artikel yang berjudul Pemda agar Segera Ajukan Formasi Guru yang Dibutuhkan untuk Seleksi 1 Juta Guru PPPK 2021, Suharmen juga memastikan bahwa pelaksanaan seleksi guru PPPK akan dilaksanakan secara tranparan, akuntabel, efektif, efisien, dan terintegrasi.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Literasi News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x