Karna Sobahi : Perda Penyelenggaraan Pendidikan Untuk Pemerataan Pendidikan

14 Oktober 2020, 19:42 WIB
Bupati Majalengka, Karna Sobahi, mengatakan, Perda penyelenggaraan pendidikan ini sangat penting sebagai pendukung dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah. /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama



PORTAL MAJALENGKA - Beberapa waktu lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pendidikan di kabupaten Majalengka.

Perda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka ini sudah melalui tahapan penggodokan di badan musyawarah (Banmus) dan rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Majalengka dengan berbagai elemen.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi, mengatakan, Perda penyelenggaraan pendidikan ini sangat penting sebagai pendukung dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah.

Baca Juga: Punya Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Karna Sobahi: PGRI Harus Bisa Bentuk Guru Profesional

Nantinya, diharapkan dapat menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan serta menghasilkan kualitas yang baik.

“Perda ini menitikberatkan pada pendidikan non formal yang melibatkan Madrasah Diniyah/Ibtidaiyah," ujar Karna saat dikonfirmasi, Rabu 14 Oktober 2020.

la mengungkapkan, pendidikan berbasis keagamaan yang saat ini berjalan, sangat memberikan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga: Delapan Tokoh KAMI Ditangkap, Gatot Nurmantyo Menduga Adanya Peretasan Gawai Milik Tokoh KAMI

Serta, keimanan dan ketakwaan terhadap peserta didik.

Sehingga, pihaknya membuat perda pendidikan tersebut sebagai langkah mewujudkan perhatiannya pada pendidikan yang berbasis keagamaan itu secara khusus.

Selain sebagai perhatian bagi bidang pendidikan agama, Karna juga berharap dengan adanya Perda Pendidikan mampu menunjang proses perwujudan Majalengka Raharja.

Baca Juga: Ingin Tetap Cantik Saat Pandemi? Ini Tips Aman Berkunjung ke Salon Ala Dokter Reisa Broto Asmoro

"Hal ini juga sejalan dengan visi-misi Pemkab Majalengka yang mencantumkan kata religius. Madrasah Diniyah itu lembaga pendidikan keagamaan Islam pada jalur non formal yang diselenggarakan secara berjenjang sebagai pelengkap pelaksanaan pendidikan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi," ucapnya.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, H Edy Anas Junaedi mengatakan, saat ini DPRD Majalengka telah mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disodorkan Pemkab Majalengka.

Yakni Perda Pendidikan, Perda Penyertaan Modal bagi PDAM serta Perda Direhabilitasi. Menurutnya, tiga perda itu sangat penting kehadirannya, terlebih mengenai pendidikan.

Baca Juga: Pelajar Terlibat Aksi Tolak Omnibus Law, Guru Besar UPI: Satu Sisi Kita Bangga Karena Ada Kesadaran

Sebab saat ini Pemkab Majalengka belum memiliki perda yang mengatur tentang keberlangsungan bidang pendidikan yang bersinergi satu sama lainnya.

Sehingga mampu mewujudkan kesetaraan pendidikan.

"Sampai hari ini kita belum memiliki perda yang khusus mengatur pendidikan non formal, informal dan formal," Jelas Edy.***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler