Beasiswa Unggulan 2020, Ditutup Tanggal 3 Oktober 2020, Ini Ketentuannya!

28 September 2020, 14:00 WIB
Beasiswa Unggulan /

PORTAL MAJALENGKA - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka Beasiswa Unggulan (BU) Tahun 2020.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar berharap, calon penerima BU dapat bersiap dan lakukan perencanaan studi yang baik saat akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

"Minimal setahun harus memikirkan baik-baik rencana studi, agar Anda siap secara mental," ucap Abdul dalam rilis Kemendikbud yang diunggah pada Minggu 27 September 2020.

Baca Juga: Mau Beasiswa Pendidikan dan Kebudayaan, Cek Caranya Disini

"Harus ada titik sambung antara promotor beasiswa dengan minat yang Anda kehendaki," tambahnya.

Abdul menegaskan, perencanaan studi di perguruan tinggi membutuhkan pertimbangan yang cermat.

Menurutnya hal tersebut dilakukan karena menyangkut pemilihan program studi yang sesuai minat, materi kuliah yang diambil.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbud Dibuka Hari Ini, Berikut linknya!

Serta proposal riset atau penelitian yang akan diajukan agar kompetensi mahasiswa dapat berkembang sesuai harapan.

Mewabahnya pandemi Covid-19, menjadikan Program BU tahun 2020 mengalami beberapa penyesuaian.

Peserta yang diperkenankan mendaftar BU tahun ini hanya mahasiswa yang berasal dari dalam negeri.

Baca Juga: Iwan Bule : Target Juara di Piala AFF 2021

Selain itu, untuk seleksi tahap kedua, prosesnya akan lebih memperhatikan unsur kesehatan dan keselamatan.

Wawancara yang biasanya dilaksanakan secara tatap muka, pada tahun memiliki potensi menggunakan aplikasi virtual.

"Untuk tahun ini, wawacara tatap muka hanya akan dimungkinkan pada zona wilayah yang dinyatakan aman dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ungkapnya.

Baca Juga: Rossi Gagal Finis, Quartararo Kembali ke Puncak

Diberitakan Pikiran Rakyat, dalam artikel Kemendikbud Buka Beasiswa Unggulan 2020, Ditutup Tanggal 3 Oktober 2020, terkait ketentuan pendanaan, terdapat perubahan kebijakan yang perlu dicermati.

Pertama, beasiswa akan dikurangi/dipotong sebesar lima persen dari keseluruhan biaya yang diberikan apabila mahasiswa memperoleh indeks prestasi kurang dari 3,00 untuk jenjang S1, dan 3,25 untuk jenjang S2/S3.

Kedua, penerima BU yang memperoleh indeks prestasi kurang dari 3,00 pada program S1 atau kurang dari 3,25 pada program S2/S3 secara berturut-turut selama 2 (dua) semester dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai penerima beasiswa.

Baca Juga: Hore! Dirjen Pajak Akan Membebaskan PPh Bagi karyawan Sampai Desember 2020

Penerima BU juga dapat dikenai sanksi pengembalian dana beasiswa yang diterima ke kas negara jika melakukan pelanggaran.

Pelanggaran yang dimaksud adalah menerima beasiswa dari sumber lain dengan komponen beasiswa yang sama, pindah Perguruan Tinggi dan/atau program studi, berhenti dalam pendidikan, serta mengundurkan diri sebagai penerima BU.

"Bagi teman-teman yang sudah mendapat KIP Kuliah, jangan mendaftar BU lagi. Jika sudah dapat bantuan UKT juga harus pilih salah satu," jelas Kahar.

Baca Juga: Jalani Debut, Suarez Langsung Cetak Dua Gol

Pendaftaran BU akan ditutup pada tanggal 3 Oktober 2020.

Kahar pun mengingatkan agar calon pendaftar memperhatikan seluruh informasi program.

"(Diawali) membaca, menyiapkan dokumen, dan jangan terburu-buru men-submit. Mahasiswa harus betul-betul menyiapkan dokumennya," ujarnya.

Baca Juga: Duh! Mantu Presiden Jokowi Langgar Protokol Kesehatan

Sementara itu, salah satu syarat untuk mendaftar BU adalah peserta diwajibkan untuk membuat esai dengan tema ‘Aku Generasi Unggul Kebanggaan Bangsa Indonesia’.

Beasiswa unggulan memberi kesempatan bagi orang-orang yang bertalenta unggul untuk kuliah S1, S2, dan S3.

Kapuslapdik mengapresiasi animo masyarakat yang tinggi untuk mengikuti seleksi ini. Hingga hari ketiga seleksi BU dibuka, tercatat sebanyak 31.800 orang telah mendaftar.

"Mari manfaatkan BU sebagai upaya mempersiapkan SDM unggul di masa depan," tutup Abdul.***(Tita Salsabila/Pikiran Rakyat)

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler