PORTAL MAJALengka- Kabar gembira datang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pasalnya Kemendikbud telah meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang ditujukan Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS.
Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale
Bantuan tersebut ditargetkan akan diberikan kepada 2 juta penerima dengan jumlah bantuan yang diberikan adalah Rp 1,8 juta.
Bagi Anda yang ingin mengetahui dinyatakan menjadi penerima BSU, dapat mengakses Info GTK di laman berikut: info.gtk.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Novel Baswedan Dibanjiri Pujian Lantaran Pimpin Penangkapan Edhy Prabowo
Berikut ini cara cek penerima BSU subsidi gaji guru honorer:
1. Login ke: info.gtk.kemdikbud.go.id.
2. Klik 'Login Langsung ke GTK'
3. Pastikan menggunakan email yang aktif
4. Masukkan Account dan password PTK pada Dapodik
5. Setelah berhasil login, muncul informasi yang tertera nama bank penyalur maka Anda dinyatakan lolos sebagai penerima BSU.
Baca Juga: Begini Tanggapan Presiden Jokowi Usai Menteri Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Sebagai catatan, untuk membuka Info GTK, pastikan pula menggunakan account yang sudah diverifikasi.
Setelah dinyatakan lolos persyaratan menjadi penerima BSU diimbau segera melakukan pencairan di bank penyalur dengan membawa beberapa berkas dokumen.
Berkas dokumen tersebut terdiri dari KTP, NPWP jika ada, Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
Baca Juga: Ulang Tahun Ke-43, Rumah Lulu Tobing Dibanjiri Buket Bunga
Sebagaimana diberitakan Pikiran-rakyat.com dari laman Setkab.go.id, Mendikbud Nadiem Makarim memberikan persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sangat sederhana, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.***(Julkifli sinuhaji/Pikiranrakyat.com)