Persyaratan bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS untuk menerima Bantuan Subsidi Upah ini pun juga dijelaskan oleh Nadiem Makarim.
Ini kriterianya sangat sederhana, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) berstatus bukan PNS, memiliki penghasilan di bawah Rp 5.000.000, dan tidak menerima bantuan subsidi upah gaji dari Kemnaker.
Baca Juga: Vaksin Melindungi Masa Depan Generasi Muda Indonesia
Dari program-program lainnya, dan juga tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020," sambungnya.
"Alasan kenapa kita tidak memberikan (diluar dari kriteria) ini agar bantuan sosial kita itu adil dan tidak tumpang tindih. Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak kedapatan," sambungnya.***