Alhamdulillah, Tenaga Pendidikan Non-PNS Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta

- 18 November 2020, 07:30 WIB
ILUSTRASI - melengkapi syarat dan dokumen untuk dapat menerima BLT BSU guru honorer subsidi gaji Kemendikbud
ILUSTRASI - melengkapi syarat dan dokumen untuk dapat menerima BLT BSU guru honorer subsidi gaji Kemendikbud /PIXABAY/mohamed_hassan

Persyaratan bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS untuk menerima Bantuan Subsidi Upah ini pun juga dijelaskan oleh Nadiem Makarim.

Ini kriterianya sangat sederhana, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) berstatus bukan PNS, memiliki penghasilan di bawah Rp 5.000.000, dan tidak menerima bantuan subsidi upah gaji dari Kemnaker.

Baca Juga: Vaksin Melindungi Masa Depan Generasi Muda Indonesia

Dari program-program lainnya, dan juga tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020," sambungnya.

"Alasan kenapa kita tidak memberikan (diluar dari kriteria) ini agar bantuan sosial kita itu adil dan tidak tumpang tindih. Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak kedapatan," sambungnya.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah