Jalani 4 Tahun Penjara, Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Bebas Murni

- 31 Oktober 2020, 18:45 WIB
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas. /Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj./
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas. /Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj./ /

PORTAL MAJALENGKA – Setelah menjalani hukuman selama empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005 dan menerima gratifikasi Rp1,9 miliar, Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari telah bebas murni.

“Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama DR dr Hj Siti Fadillah Supari SpJp, usia 69 tahun, pidana empat tahun,” ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 31 Oktober 2020.

Baca Juga: AKHIRNYA, Pemerintah Republik Indonesia Kirim Surat Kecaman Kepada Presiden Prancis Emmanuel Macron

Rika mengatakan, Fadilah dibebaskan karena selesai menjalani pidana pokok dan pidana denda. Adapun pidana tambahan berupa uang pengganti juga telah dibayarkan ke negara.

Fadilah telah diserahterimakan dari pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta ke kuasa hukum yang bersangkutan. “Proses lancar sesuai protokol kesehatan,” ujar Rika.

Baca Juga: Sheikh Sudais Kecam Penistaan Nabi Muhammad SAW

Siti Fadilah pada 16 Juni 2017 divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, ditambah harus membayar uang pengganti Rp550 juta karena dinilai terbukti melakukan dua perbuatan.

Perbuatan pertama yaitu merugikan keuangan negara senilai Rp5,783 miliar dalam pengadan alkes mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005, pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.

Baca Juga: Rusia Hindari Penerbitan Karikatur yang Menghina Islam

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah