Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Diusulkan Jadi Pahlawan Demokrasi Indonesia

- 28 Oktober 2020, 19:00 WIB
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Ketum PDIP), Megawati Soekarnoputri diusulkan untuk diberi gelar pahlawan demokrasi oleh JBMI.
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Ketum PDIP), Megawati Soekarnoputri diusulkan untuk diberi gelar pahlawan demokrasi oleh JBMI. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha

PORTAL MAJALENGKA - Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri diusulkan Jamiyah Batak Muslim Indonesia (JBMI) untuk diberi gelar pahlawan demokrasi.

Perlu diketahui, usulan tersebut disampaikan oleh ketua JBMI, Albiner Sitompul, kepada Kementerian Sosial (Kemensos) sebelumnya pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Seperti dilansir Portal Majalengka dari PortalSurabaya.com, hal tersebut dilakukan karena Megawati pernah melawan penindasan rezim Presiden RI ke-2 yaitu Soeharto.

Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Pastikan Bansos Jawa Barat Tersalurkan Semua

Menurut Albiner, usulan tersebut juga dilandasi karena Megawati memiliki peran penting dalam sejarah demokrasi di Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos, Hartono Laras pun menanggapi terkait usulan tersebut.

Akan tetapi, pihaknya belum mau memberikan komentar tentang usulan JBMI tersebut.

Baca Juga: Petugas Gabungan di Majalengka Pastikan Kelayakan Kendaraan Umum Selama Libur Panjang

Ia juga memaparkan bahwa usulan mengenai pemberian gelar pahlawan sebelumnya memang sudah banyak dari pemerintah daerah.

Sayangnya, Hartono tak mengetahui berapa angka pasti dari usulan mengenai pemberian gelar pahlawan dari pemerintah daerah tersebut.

Kemudian, Direktur Kepahlawanan, Keperintisian, Kesetiakawanan, dan Restorasi Sosial (K2RS), Bambang Sugeng menjelaskan bahwa terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan gelar pahlawan.

Baca Juga: Setelah Provinsi Sunda dan Provinsi Cirebon, Kini Muncul Isu Majalengka Masuk Provinsi Cindrakusuma

Diberitakan Portal Surabaya sebelumnya, dalam artikel yang berjudul Ketum PDIP Diusulkan Jadi Pahlawan Demokrasi Indonesia oleh JBMI, K2RS: Harus Dikaji Dulu, syarat tersebut bisa diketahui sebelumnya, seperti diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26.

Salah satu syarat umum itu adalah, calon pahlawan merupakan warga negara Indonesia (WNI) atau orang yang berjuang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selanjutnya, menurut Bambang, nama tersebut juga harus memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, serta setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.

Baca Juga: Dimensi Cinta; Kepemimpinan Nabi Muhammad SAW (Refleksi Peringatan Maulid Nabi)

Selain itu, katanya, nama tersebut pun tidak boleh terlibat dalam pidana dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun. Sedang syarat khususnya, mengamanatkan sejumlah syarat.

"Pertama, mengajukan nama tokoh kepada pemerintah daerah. Pengajuan itu harus disertai dengan hasil kajian dan gelar uji publik yang melibatkan sejarawan, akademisi, hingga masyarakat," ucap Bambang.

Tak boleh kelewatan, hasil kajian dan gelar uji publik kemudian wajib dituangkan menjadi jurnal.

Baca Juga: Dinas Kesehatan Majalengka Luncurkan e-Puskesmas Raharja

Sehingga, nantinya, jurnal itu yang akan diserahkan kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk dipelajari lebih lanjut.

Apabila jurnal lolos kajian TP2GD, barulah jurnal itu dapat diserahkan ke pemerintah daerah.

Dan pada akhirnya, pemerintah daerah lah yang akan membawa pengajuan gelar tersebut ke Kementrian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Memperingati Hari sumpah Pemuda, Pelajar NU Ajak Perkuat Jiwa Nasionalisme

"Harus dikaji dulu oleh mereka. Setelah dikaji TP2GD dan berkas semuanya, termasuk foto, dokumen perjuangan itu diverifikasi oleh TP2GD, baru diusulkan ke pusat oleh gubernur pada Kemensos," pungkas Bambang.***(Yohanes Bayu/Portal Surabaya)

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x