Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Diusulkan Jadi Pahlawan Demokrasi Indonesia

- 28 Oktober 2020, 19:00 WIB
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Ketum PDIP), Megawati Soekarnoputri diusulkan untuk diberi gelar pahlawan demokrasi oleh JBMI.
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Ketum PDIP), Megawati Soekarnoputri diusulkan untuk diberi gelar pahlawan demokrasi oleh JBMI. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Sayangnya, Hartono tak mengetahui berapa angka pasti dari usulan mengenai pemberian gelar pahlawan dari pemerintah daerah tersebut.

Kemudian, Direktur Kepahlawanan, Keperintisian, Kesetiakawanan, dan Restorasi Sosial (K2RS), Bambang Sugeng menjelaskan bahwa terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan gelar pahlawan.

Baca Juga: Setelah Provinsi Sunda dan Provinsi Cirebon, Kini Muncul Isu Majalengka Masuk Provinsi Cindrakusuma

Diberitakan Portal Surabaya sebelumnya, dalam artikel yang berjudul Ketum PDIP Diusulkan Jadi Pahlawan Demokrasi Indonesia oleh JBMI, K2RS: Harus Dikaji Dulu, syarat tersebut bisa diketahui sebelumnya, seperti diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26.

Salah satu syarat umum itu adalah, calon pahlawan merupakan warga negara Indonesia (WNI) atau orang yang berjuang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selanjutnya, menurut Bambang, nama tersebut juga harus memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, serta setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.

Baca Juga: Dimensi Cinta; Kepemimpinan Nabi Muhammad SAW (Refleksi Peringatan Maulid Nabi)

Selain itu, katanya, nama tersebut pun tidak boleh terlibat dalam pidana dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun. Sedang syarat khususnya, mengamanatkan sejumlah syarat.

"Pertama, mengajukan nama tokoh kepada pemerintah daerah. Pengajuan itu harus disertai dengan hasil kajian dan gelar uji publik yang melibatkan sejarawan, akademisi, hingga masyarakat," ucap Bambang.

Tak boleh kelewatan, hasil kajian dan gelar uji publik kemudian wajib dituangkan menjadi jurnal.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x