Baca Juga: Dinas Kesehatan Majalengka Luncurkan e-Puskesmas Raharja
Sehingga, nantinya, jurnal itu yang akan diserahkan kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk dipelajari lebih lanjut.
Apabila jurnal lolos kajian TP2GD, barulah jurnal itu dapat diserahkan ke pemerintah daerah.
Dan pada akhirnya, pemerintah daerah lah yang akan membawa pengajuan gelar tersebut ke Kementrian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Memperingati Hari sumpah Pemuda, Pelajar NU Ajak Perkuat Jiwa Nasionalisme
"Harus dikaji dulu oleh mereka. Setelah dikaji TP2GD dan berkas semuanya, termasuk foto, dokumen perjuangan itu diverifikasi oleh TP2GD, baru diusulkan ke pusat oleh gubernur pada Kemensos," pungkas Bambang.***(Yohanes Bayu/Portal Surabaya)