Program Dana Bantuan UKM Facebook Sebesar Rp 31 Juta Diperpanjang, Cek syarat dan Ketentuannya!

- 26 Oktober 2020, 07:00 WIB
Asyik, Bantuan Facebook UMKM di Perpanjang, Simak Cara dan Syarat Daftar, Login di Sini
Asyik, Bantuan Facebook UMKM di Perpanjang, Simak Cara dan Syarat Daftar, Login di Sini /tangkapan layar bantuan facebook UMKM/

- Akta Perubahan Terakhir (Lampirkan hanya jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status Anda sebagai pendaftar) dari entitas bisnis

- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari entitas bisnis.

Baca Juga: Prabowo Unggul di survei IPR, Istana Bantah Reshuffle

Sedangkan syarat bagi pelaku UMKM yang berhak dapat bantuan UMKM ini adalah sebagai berikut:

- Merupakan perusahaan bisnis

- Memiliki antara 2 hingga 50 karyawan per 1 Januari 2020

- Telah menjalankan usaha lebih dari 1 tahun

- Telah mengalami tantangan dari COVID-19

- Berlokasi hanya di Jabodetabek

Baca Juga: Tahun Depan Kota Angin Agendakan Visit Majalengka

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x