- Akta Perubahan Terakhir (Lampirkan hanya jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status Anda sebagai pendaftar) dari entitas bisnis
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari entitas bisnis.
Baca Juga: Prabowo Unggul di survei IPR, Istana Bantah Reshuffle
Sedangkan syarat bagi pelaku UMKM yang berhak dapat bantuan UMKM ini adalah sebagai berikut:
- Merupakan perusahaan bisnis
- Memiliki antara 2 hingga 50 karyawan per 1 Januari 2020
- Telah menjalankan usaha lebih dari 1 tahun
- Telah mengalami tantangan dari COVID-19
- Berlokasi hanya di Jabodetabek
Baca Juga: Tahun Depan Kota Angin Agendakan Visit Majalengka