PORTAL MAJALENGKA - Komisi Fatwa MUI mengusulkan rancangan pembahasan masa periode presiden satu kali saja di Munas MUI 2020.
Dalam satu periode itu, nantinya presiden terpilih akan memimpin selama tujuh atau delapan tahun.
“Usulannya begini, di presiden itu sekali saja, tapi ditambah 7 tahun atau 8 tahun gitu kan, tidak boleh dipilih kembali,” ujar Hasanuddin saat dihubungi.
Baca Juga: Tahun Depan Ujian Nasional Ditiadakan, Mendikbud Ungkap 3 Penilaian Asesmen Sebagai Penggantinya
Menanggapi hal usulan tersebut, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai usulan MUI soal masa jabatan presiden masih perlu banyak pertimbangan.
Ia mengatakan perlu ada dasar kuat untuk mewujudkan usulan itu.
“Mesti ada dasar yang kuat,” kata Mardani kepada wartawan pada Senin (19/10/2020).
Baca Juga: Fokus Membangun, Kepala Daerah Petahana Jangan Dulu Berpikir 2 Periode
Mardani, yang juga menjabat anggota Komisi II DPR RI, menilai semua ide dari masyarakat sah dan diperbolehkan.