Baca Juga: Berbeda dengan Donald Trump, Begini Janji Joe Biden Kepada Muslim AS
Mahfud menyampaikan jika hanya ada 7 persen perusahaan yang menyanggupi bayar pesangon.
"Misalnya tentang PHK. Dulu PHK dengan pesangon 32 kali. Itu dulu hanya 7 persen (perusahaan yang memenuhi) yang melaksanakan, itupun tidak penuh. Orang yang sudah PHK ya sudah kamu tidak punya uang, kamu bayar apa," terangnya.
Adanya UU Cipta Kerja, menurutnya, peraturan pesangon kini ada jaminan hukumnya.
Baca Juga: Simak Enam Hal untuk Mencegah Osteoporosis
Sehingga buruh lebih diuntungkan karena pesangon pasti akan turun karena hukum yang mengikat perusahaan.
"Nah sekarang jaminannya ada. Pokokmen sekarang kalo PHK itu kalau belum diputus oleh pengadilan industrial itu, ya bayar (pesangon) dulu. Nah, dan itu pesangonnya 16 kali ditambah 6 yang dari pemerintah," tuturnya.
"Itu kan hal yang baru juga. Meskipun turun namun jaminan hukumnya lebih ada," tambahnya.***(Zonajakarta.com/Nika Wahyu)***