Soal Pesangon di UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Peraturan Pesangon Kini ada Jaminan Hukumnya Bagi Buruh

- 21 Oktober 2020, 06:00 WIB
Sesi wawancara Karni Ilyas bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Sesi wawancara Karni Ilyas bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. /Youtube Karni Ilyas Club

Diberitakan sebelumnya di zonajakarta.com dengan judul:
Simpang Siur Soal Pesangon, Mahfud MD Termukan Hal Baru Terjadi di UU Cipta Kerja: Ada Jaminan Hukum

Ia juga menambahkan, akibat pengusaha merasa keberatan dengan perhitungan pesangon yang ada saat ini, 66% pembayaran pesangon tidak sesuai dengan ketentuan, 27% karyawan menerima lebih kecil dan hanya 7% yang patuh.

Baca Juga: Polemik Sahnya UU Cipta Kerja, Fahri Hamzah: Rakyat Tidak Tahu Apapun yang Mereka Lakukan

Oleh sebab itu, Omnibus Law Cipta Kerja akan melakukan penyesuaian perhitungan besaran pesangon.

Selain itu juga ada penambahan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Sementara itu, dalam UU Cipta Kerja untuk pembayaran pesangon tetap dibayar maksimal 25 kali gaji dengan skema pembayaran 19 kali oleh perusahaan, enam kali oleh pemerintah.

Baca Juga: Catat! 5 Jenis Olahraga yang Harus Diwaspadai

Masalah pesangon ini diatur pada Pasal 156 UU Cipta Kerja.

Terkait aturan pesangon tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan hal yang senada.

"Secara umum, saya mengikuti pembahasan-pembasahan itu (UU Cipta Kerja) sebenarnya itu pro buruh juga," ungkap Mahfud MD dikutip dari kanal Youtube Karni Ilyas Club, Senin (19/10).

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x