Hiburan Malam Belum Boleh Beroperasi di DKI

- 13 Oktober 2020, 06:30 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam. Pemprov DKI Jakarta belum membolehkan tempat hiburan malam beroperasi selama PSBB transisi
Ilustrasi tempat hiburan malam. Pemprov DKI Jakarta belum membolehkan tempat hiburan malam beroperasi selama PSBB transisi /PIXABAY/

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi 12-25 Oktober mendatang.

Pemprov DKI belum mengizinkan sejumlah bisnis yang termasuk dalam kategori hiburan malam untuk beroperasi saat PSBB.

Tempat hiburan malam antara lain kelab malam, spa, griya pijat, dan karaoke belum diizinkan beroperasi meski pada 12 Oktober 2020 PSBB masa transisi dimulai.

Baca Juga: PSBB Transisi, Pemropv DKI Buka Fasilitas Olahraga

Tempat-tempat tersebut belum diizinkan dibuka karena memiliki risiko tinggi penularan Covid-19, karena pengunjung berdekatan dan hampir dipastikan mengalami kontak fisik erat atau intensitas tinggi jumlah kerumunan.

Diketahui, Provinsi DKI Jakarta memasuki masa PSBB mulai 10 April. Sejak itu PSBB diperpanjang hingga tiga kali. Jakarta memulai PSBB transisi fase I 5 Juni dan diperpanjang sampai lima kali.

Baca Juga: Salon Dilarang Layani Perawatan Wajah Selama PSBB Transisi

Pada masa PSBB transisi mulai dilakukan pelonggaran aktivitas-aktivitas ekonomi mulai diizinkan berjalan secara terbatas dan bertahap.

Aktivitas rumah ibadah, perkantoran, rumah makan, pabrik, salon, pasar, fasilitas olahraga outdoor, museum atau perpustakaan, taman atau pantai, angkutan umum, dan taksi diizinkan beroperasi dengan kapasita 50 persen.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah