Sikapi Pengesahan UU Cipta Kerja, Kiai Said Aqil Singgung Keras Tabiat Politikus

- 8 Oktober 2020, 05:30 WIB
Ketum PBNU Said Aqil Siroj
Ketum PBNU Said Aqil Siroj /Rengga Sancaya/

PORTAL MAJALENGKA - Reakasi penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omibus Law datang dari berbagai kalangan. Tidak hanya kaum buruh dan pekerja, reaksi keras juga datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Seperti yang disampaikan Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj. Kiai asal Cirebon itu mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja merugikan rakyat kecil dan hanya menguntungkan pihak kapitalis.

"Hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor, tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil," kata Said sebagaimana dikutip Tim Lingkar Kediri dari RRI.

Baca juga: Najwa Shihab Dilaporkan Relawan Jokowi ke Polisi soal Wawancara Kursi Kosong, dr Tirta Bilang Begini

Seperti diberitakan Lingkar Kediri dalam artikel berjudul 'PBNU Tolak UU Cipta Kerja, Said Aqil: Kita Harus Lakukan Judicial Review', Said meminta agar warga NU harus punya sikap yang tegas dalam menilai UU Cipta Kerja. Dia menegaskan bahwa kepentingan rakyat kecil tetap harus diperjuangkan.

"Saya berharap NU nanti bersikap. Untuk menyikapi UU yang baru saja diketok ini. Mari kita cari jalan keluar yang elegan, yang seimbang dan tawasuth. Kepentingan buruh dan rakyat kecil harus kita jamin. Terutama yang menyangkut pertanahan, kedaulatan pangan, dan pendidikan," jelasnya.

Said lantas menyinggung tabiat politikus. Di masa pemilu, kata Said, para politikus membutuhkan suara rakyat agar terpilih. Namun ketika sudah terpilih malah menutup telinga dari aspirasi yang disalurkan masyarakat.

Baca juga: Banyak Guru dan Siswa Tidak Kenal Aplikasi Kuota Belajar Kemendikbud

"Kalau sedang Pilkada, Pileg, dan Pilpres suaranya rakyat dibutuhkan, tapi kalau sudah selesai rakyat ditinggal," kata Said.

Dirinya juga menyoroti hadirnya pasal pendidikan yang ada dalam UU Ciptaker. Ketentuan tersebut terdapat dalam pasal 26 poin K yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha.

Kemudian pasal 65 yang menjelaskan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Ciptaker itu.

Bacajuga: UU Cipatker Disahkan, Fadli Zon Minta Maaf Tidak Bisa Mencegah

Said menegaskan bahwa lembaga pendidikan bukanlah sebuah perusahaan. Pasal itu dinilai dapat melahirkan potensi pendidikan yang disulap sebagai sebuah entitas untuk mencari untung atau komersil.

"Kita harus melakukan judicial review. Harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan bukan dengan anarkis. Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat," kata Said.*** (Erik Okta Nurdiansyah/Lingkarkediri.com)

Editor: Husain Ali

Sumber: Lingkar Kediri PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah