Sikapi Pengesahan UU Cipta Kerja, Kiai Said Aqil Singgung Keras Tabiat Politikus

- 8 Oktober 2020, 05:30 WIB
Ketum PBNU Said Aqil Siroj
Ketum PBNU Said Aqil Siroj /Rengga Sancaya/

Dirinya juga menyoroti hadirnya pasal pendidikan yang ada dalam UU Ciptaker. Ketentuan tersebut terdapat dalam pasal 26 poin K yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha.

Kemudian pasal 65 yang menjelaskan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Ciptaker itu.

Bacajuga: UU Cipatker Disahkan, Fadli Zon Minta Maaf Tidak Bisa Mencegah

Said menegaskan bahwa lembaga pendidikan bukanlah sebuah perusahaan. Pasal itu dinilai dapat melahirkan potensi pendidikan yang disulap sebagai sebuah entitas untuk mencari untung atau komersil.

"Kita harus melakukan judicial review. Harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan bukan dengan anarkis. Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat," kata Said.*** (Erik Okta Nurdiansyah/Lingkarkediri.com)

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Lingkar Kediri PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah