Ditanya Mau Dibawa ke Mana Hubungan Mereka? Seorang Bapak Dibacok Pacar Anaknya.

- 3 Oktober 2020, 11:00 WIB
Ilustrasi pembacokan.
Ilustrasi pembacokan. /Pixabay

PORTAL MAJALENGKA - Nasib nahas dialami Legiso (57) yang dibacok oleh pacar anaknya, Kis (35)

Kejadian yang cukup tragis itu terjadi di Yogyakarta baru-baru ini.

Kis (35) merupakan salah satu warga Gedongtengen, Yogyakarta, tega menganiaya dan membacok ayah dari pacarnya sendiri.

Baca Juga: Cek Manfaat Rutin Konsumsi Kopi Hitam

Menurut keterangan dari Kapolsek Sleman, AKP Irwiantoro, aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh pelaku pada September lalu.

Kis melakukan hal tersebut lantaran emosi setelah mendapatkan pertanyaan dari korban, Legiso (57) terkait tentang hubungan sang pelaku dengan anak perempuan korban.

Kronologi bermula saat korban datang dari Lampung untuk menengok anaknya yang baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Hampir Setiap Rumah Sakit Numpuk Tagihan ke BPJS, Ridwan Kamil Keluarkan Aturan Baru

Diberitakan Portal Surabaya sebelumnya dalam artikel yang berjudul Besuk Putrinya di Kosan Lantaran Kecelakaan, Seorang Pria Justru Dibacok Pacar Anaknya Sendiri, Ketika korban baru saja tiba di kosan anaknya, kebetulan saat itu pelaku juga sedang berada disana.

Pada awalnya, kondisi berjalan dengan normal bahkan keduanya sempat mengobrol terkait hubungan pelaku dengan anaknya.

Namun tak diduga, tersangka ternyata emosi mendengar pertanyaan tersebut.

Baca Juga: Pemeran Video Porno Ajukan Pengujian Pasal 8 UU 44/2008 tentang Pornografi

Karena hal tersebut, adu mulut antara tersangka dan pelaku pun akhirnya tidak bisa dihindari.

“Pelaku ini emosi ketika ditanya korban, mau dibawa ke mana hubungan dengan anaknya,” ujar Kapolsek pada hari Jumat, 2 Oktober 2020 kemarin.

Setelah terjadi adu mulut, korban dan pelaku pun selanjutnya terlibat saling pukul.

Baca Juga: KPK : Mayoritas yang Mundur karena Mendapat Pekerjaan Baru

Pelaku yang merasa kewalahan saat menghadapi korban, akhirnya masuk kedalam kamar kos pacarnya (anak korban) untuk mengambil sebuah celurit.

Tak segan-segan, pelaku kemudian membacok korban hingga mengenai tangan dan punggungnya.

Dalam kondisi terluka dan bersimbah darah, korban kemudian melarikan diri ke rumah sakit dan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

Baca Juga: Sampai Akhir 2021, Materai Lama Masih Bisa Dipakai

Polisi yang mendapatkan laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku ditangkap petugas.

Saat menangkap korban, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah celurit yang telah dipakai untuk menyerang korban.

Baca Juga: Rp900 Ribu Batas Tertinggi Harga Tes PCR

Karena perbuatan sadisnya itu, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ***(Juvensius/Portal Surabaya)

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah