PORTAL MAJALENGKA - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menerbitkan peraturan gubernur percepatan klaim jaminan kesehatan.
Hal tersebut untuk mencegah rumah sakit kolaps atau bangkrut.
"Saya mengecek rumah sakit kendalanya sama terjadi permasalahan di cashflow rumah sakit karena tagihan ke BPJS banyak yang belum dipenuhi," ujar Ridwan dalam kunjungan kerjanya ke Depok, Jumat 2 Oktober 2020.
Baca Juga: Pemeran Video Porno Ajukan Pengujian Pasal 8 UU 44/2008 tentang Pornografi
Baca Juga: Rp900 Ribu Batas Tertinggi Harga Tes PCR
"Oleh karena itu saya sudah mengeluarkan peraturan gubernur yang khusus untuk mempercepat pembayaran klaim sehingga jangan sampai pasien dikorbankan tagihannya lama, sehingga akhirnya rumah sakitnya koleps karena cashflow keuangannya belum bisa pulih karena proses administrasi yang berbelit-belit," ujar dia melanjutkan.
Ridwan menegaskan, kedatangannya ke Depok saat itu menyampaikan kabar bahwa peraturan gambar Peraturan Gubernur sudah ditandatangani untuk segera dilaksanakan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap Perda terkait penanganan Covid-19 di Jabar segera ditetapkan karena sifatnya darurat. Hal itu mengingat kondisi pandemi belum berakhir.
Baca Juga: KPK : Mayoritas yang Mundur karena Mendapat Pekerjaan Baru