PORTAL MAJALENGKA - Perempuan seringkali menjadi korban eksploitasi, termasuk dalam kasus hukum yang berkaitan dengan kejahatan seksual.
Salah satunya dialami perempuan dalam video porno di Garut, yang mengajukan pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: KPK : Mayoritas yang Mundur karena Mendapat Pekerjaan Baru
Dia merasa sebagai korban eksploitasi seksual dan perdagangan orang yang dilakukan almarhum suaminya.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat 2 Oktober 2020, pemohon berusia 20 tahun itu menceritakan kisah hidupnya mulai dari kondisi keluarga hingga karier bernyanyi dari desa ke desa.
Baca Juga: Sampai Akhir 2021, Materai Lama Masih Bisa Dipakai
Saat masih berusia 16 tahun, pemohon menikah siri dengan mantan suaminya yang lebih tua 14 tahun dan mengaku diperdagangkan kepada lelaki lain untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Pemohon hanyalah seorang anak yang dimanipulasi secara kognitif untuk menuruti kehendak suami yang memiliki penyimpangan aktivitas seksual,” kata pemohon dalam permohonannya.
Baca Juga: Rp900 Ribu Batas Tertinggi Harga Tes PCR