'Pemeran' Video Porno Ajukan Pengujian Pasal 8 UU 44/2008 tentang Pornografi

- 3 Oktober 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi /PMJ News/

PORTAL MAJALENGKA - Perempuan seringkali menjadi korban eksploitasi, termasuk dalam kasus hukum yang berkaitan dengan kejahatan seksual.

Salah satunya dialami perempuan dalam video porno di Garut, yang  mengajukan pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: KPK : Mayoritas yang Mundur karena Mendapat Pekerjaan Baru

Dia merasa sebagai korban eksploitasi seksual dan perdagangan orang yang dilakukan almarhum suaminya.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat 2 Oktober 2020, pemohon berusia 20 tahun itu menceritakan kisah hidupnya mulai dari kondisi keluarga hingga karier bernyanyi dari desa ke desa.

Baca Juga: Sampai Akhir 2021, Materai Lama Masih Bisa Dipakai

Saat masih berusia 16 tahun, pemohon menikah siri dengan mantan suaminya yang lebih tua 14 tahun dan mengaku diperdagangkan kepada lelaki lain untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Pemohon hanyalah seorang anak yang dimanipulasi secara kognitif untuk menuruti kehendak suami yang memiliki penyimpangan aktivitas seksual,” kata pemohon dalam permohonannya.

Baca Juga: Rp900 Ribu Batas Tertinggi Harga Tes PCR

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah