Kali Ini Giliran PMII Kota Bandung Laporkan Gatot Nurmantyo ke Polda Jabar

- 2 Oktober 2020, 17:15 WIB
Jendral TNI (purn) Gatot Nurmantyo./Antara/Aditya E.S.Wicaksono
Jendral TNI (purn) Gatot Nurmantyo./Antara/Aditya E.S.Wicaksono /Jendral TNI (purn) Gatot Nurmantyo.* /Antara/Aditya E.S.Wicaksono/

PORTAL MAJALENGKA - Presidium KAMI, Gatot Nurmantyo menyinggung soal keterlibatan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bandung dalam aksi penolakan deklarasi KAMI di Bandung.

Menanggapi pernyataan Gatot Nurmantyo, pihak PMII Bandung buka suara.

Tak ingin menepis tudingan tanpa bukti, pihak PMII Bandung sampai menelusuri semua kader dan struktur PMII di setiap kampus.

Baca Juga: Layanan Delivery Online dengan ShopeePay? Ini Fitur Barunya!

Baca Juga: Karena Dikurung Selama Sepekan, Satrio Lakukan Vandalisme Musola Darussalam Tangerang

Hasilnya, PMII Bandung membantah keras tuduhan mantan Panglima TNI itu.

Ketua Cabang PMII Kota Bandung, Iqbal Muhamad Robani Ilahi menjelaskan, diketahui, tak satu pun kader PMII Bandung berada di lokasi deklarasi KAMI di Bandung pada Senin, 7 September 2020.

Sebagaimana diberitakan Literasinews.com dalam artikel "PMII Kota Bandung Bantah Tudingan Gatot Nurmantyo", Iqbal tegas menepis tuduhan Gatot Nurmantyo dalam keterangan resminya yang dirilis pada 30 September 2020.

Baca Juga: Arab Saudi Buka Layanan Ibadah Umroh, Ini Larangannya!

Baca Juga: Sudah Berjalan Beberapa Bulan, Guru Masih Tetap Kesulitan Belajar Online Siswa Sekolah Dasar

"Karena persoalan pencatutan nama PMII Bandung yang dituduh terlibat dan menerima suap untuk aksi bayaran, maka kami selaku Pengurus Cabang PMII Bandung tegas menyangkal setiap gerakan apa pun yang berkaitan dengan keterlibatan PMII Bandung dalam skema pemakzulan KAMI di mana pun," kata Iqbal.

Buntut dari ungkapan Gatot Nurmantyo tersebut, lanjut Iqbal, telah mencoreng citra PMII Bandung di masyarakat. Karenanya Gatot Nurmantyo menurutnya harus bertanggungjawab atas dugaan pencemaran nama baik organisasi PMII.

Baca Juga: Tidak Usah Jauh ke Jepang, Kalinampu Natural Park Pundong Bantul Suguhkan Nuansa Negeri Sakura

Baca Juga: Sulit Dibedakan, Begini Cara Mengetahui Batik Tulis dan Batik Printing

"Sesuai pasal 310 s.d 321 KUHP untuk berhadapan dengan proses hukum yang berlaku dan kami akan membawa perkara ini ke Polda Jawa Barat untuk diproses lebih lanjut," katanya.***(Atep Abdillah Kurniawan/Literasinews.com)

 

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Literasi News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x