Karena Dikurung Selama Sepekan, Satrio Lakukan Vandalisme Musola Darussalam Tangerang

- 2 Oktober 2020, 15:00 WIB
Viral Vandalisme Mushola Tanggerang, Kapolres: Jangan Dipublikasi Lagi
Viral Vandalisme Mushola Tanggerang, Kapolres: Jangan Dipublikasi Lagi /

PORTAL MAJALENGKA - Mengaku kesal karena sepekan dikurung dalam rumah, tersangka vandalisme musala Darussalam di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, tak henti menangis.

Sejumlah aparat kepolisian turut menenangkan Satrio yang tak henti sesenggukan ketika Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi menggelar konferensi pers, Rabu 30 September 2020.

Ade menegaskan, status Satrio Katon Nurgroho (18) adalah tersangka.

Baca Juga: Layanan Delivery Online dengan ShopeePay? Ini Fitur Barunya!

“Terhadap tersangka, kita jerat dengan Pasal 156 KUHP,” ujar Ade Ary Syam Indardi.

Pasal 156a KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Motif Satrio, jelas Ade, semata untuk meluapkan kekesalannya karena sudah dikurung di rumah selama lebih dari satu pekan.

Baca Juga: Sudah Berjalan Beberapa Bulan, Guru Masih Tetap Kesulitan Belajar Online Siswa Sekolah Dasar

“Dia (Satrio) mengaku kalau dia kesal, karena beberapa minggu terakhir tak diizinkan keluar rumah. Hingga akhirnya meluapkan emosinya tersebut,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x