Selain isu tersebut, Agus mengindikasikan bahwa permasalahan klasik terkait pelaporan data upah oleh perusahaan juga masih terjadi. Hal ini memaksa BPJAMSOSTEK harus ekstra selektif dalam melakukan validasi terkait kesesuaian data dengan kriteria Kemnaker.
Baca juga: Prabowo Disalip Ganjar, Emil Tinggalkan Anies
Ini, kata Agus, menjadi tugas besar BPJAMSOSTEK bersama seluruh pekerja dan stakeholders karena upah yang dilaporkan menjadi acuan perhitungan manfaat yang akan diterima nantinya.
“Program BSU dari pemerintah ini selain mampu meringankan beban ekonomi masyarakat pekerja, juga membuka mata masyarakat tentang pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Semoga momentum ini terus terjaga sehingga seluruh pekerja Indonesia terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK,” tutur Agus.
Ke Kas Negara
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, setelah melakukan kecocokan data untuk tahap V maka subsidi gaji itu akan diproses untuk disalurkan langsung ke rekening pekerja.
Sejauh ini, BSU sudah disalurkan kepada sekitar 10,7 juta orang dalam penyaluran tahap I sampai IV untuk termin pertama subsidi upah bulan September dan Oktober.
Masing-masing penerima BSU berhak menerima Rp600.000 per bulan selama empat bulan yang penyalurannya dibagi dalam dua termin.
Baca juga: Lagi, Jokowi Diminta Nonaktifkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
"Setelah penyaluran subsidi gaji atau upah tahap pertama yakni untuk dua bulan pertama telah selesai, selanjutnya kami akan melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan penyaluran subsidi gaji atau upah pada termin pertama," kata Ida.