PORTAL MAJALENGKA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 11 Oktober 2020.
Perpanjangan selama dua pekan itu dilakukan karena masih berpotensi terjadinya kenaikan angka kasus positif virus corona (Covid-19) jika pelonggaran diberlakukan.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengakui pengusaha pasrah, dan tetap mendukung perpanjangan PSBB.
“Bagi dunia usaha tidak ada pilihan juga bahwa kami harus menerima dan melaksanakan aturan main PSBB, sekalipun membatasi ruang gerak operasional usaha kami,” katanya.
Baca Juga: Dibayangi PSBB, Pidato Jokowi Naikkan Kurs Rupiah dan IHSG
Sarman menuturkan perpanjangan PSBB total sudah pasti semakin memberatkan pengusaha.
Mulai transaksi yang minim, omzet yang turun hingga 80 persen, arus kas (cashflow) semakin tertekan, serta biaya operasional yang akan semakin membebani pengusaha.
Namun, risiko-risiko tersebut harus dihadapi dan ditanggung bersama. Dia berharap penerapan PSBB kali ini jadi pembatasan terakhir agar ada kepastian bagi dunia usaha.
Baca Juga: Anies : Pelandaian Grafik Kasus Aktif Bukan Tujuan Akhir