Sesuai PKPU, Inilah Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, Simak Lengkapnya di Sini

- 28 Februari 2024, 12:31 WIB
Rangkaian Pilkada Serentak 2024 sesuai PKPI sudah dimulai sejak Selasa 27 Februari 2024.
Rangkaian Pilkada Serentak 2024 sesuai PKPI sudah dimulai sejak Selasa 27 Februari 2024. /Tangkap layar Jurnal Ngawi

Baca Juga: Gebyar Hari Migran Internasional Majalengka Meriah dengan Job Fair Sidirut Gaya Artis

Adapun untuk para pemantau asing, pendaftaran dilakukan ke KPU RI atas rekomendasi kementerian yang mengurusi bidang luar negeri.

Berikutnya jadwal tahapan Pilkada 2024 dilanjutkan dengan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU pada 24 April hingga 31 Mei 2024.

Untuk tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota ke KPU.

Mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau independen hingga pendaftaran, ditegaskan Drajat, akan dilaksanakan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

"Itu dilaksanakan mulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024," katanya.

Untuk lebih jelasnya silahkan simak Jadwal Tahapan Pilkada 2024 selengkapnya berikut ini:

Baca Juga: Mentan Pastikan Distribusi Pupuk Subsidi Dipermudah, Petani Bisa Akses dengan KTP

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x