Sesuai PKPU, Inilah Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, Simak Lengkapnya di Sini

- 28 Februari 2024, 12:31 WIB
Rangkaian Pilkada Serentak 2024 sesuai PKPI sudah dimulai sejak Selasa 27 Februari 2024.
Rangkaian Pilkada Serentak 2024 sesuai PKPI sudah dimulai sejak Selasa 27 Februari 2024. /Tangkap layar Jurnal Ngawi

PORTAL MAJALENGKA - Pasca Pemilu 2024, masyarakat Indonesia bakal kembali menggelar pesta demokrasi berikutnya, yakni pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024.

Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan dalam rangka memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah yakni gubernur dan walikota atau bupati.

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sudah ditetapkan KPU RI dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Baca Juga: Sekda Eman Suherman Tepis Isu Akan Maju di Pilkada Majalengka 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan Rabu 27 November 2024 mendatang.

Berkaitan dengan jadwal dan tahapan pemilihan itu sendiri, anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan bahwa untuk tahapan pendaftaran pemantau pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sudah dimulai Selasa, 27 Februari 2024 kemarin.

"Jadi, untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini, 27 Februari sampai 16 November 2024," ujar Drajat di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa 27 Februari dikutip Portal Majalengka dari Antara.

Ketentuan bagi lembaga yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024 diharuskan mendaftar ke KPU untuk mendapatkan akreditasi.

Untuk pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur dapat mendaftar ke KPU Provinsi. Sementara pemantau pemilihan bupati atau wali kota, bisa mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x