Menurut Ugan, dibanding permen sebelumnya, Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 memiliki berbagai kelebihan.
Mulai dari proses lelang hingga kriteria penilaian yang lebih jelas dalam jasa konsultasi dan konstruksi.
Baca Juga: Posisi Kurs Rupiah dan IHSG Tunggu Hasil Rapat The Fed
Penilaian terkait kualifikasi perusahaan jasa konstruksi di permen terbaru ini lebih jelas dan transparan.
Mulai dari pra kualifikasi, pengalaman perusahaan, hingga ketentuan setelah lulus dari proses tender.
"Dengan teknis pelaksanaan pengadaan hingga penilaian yang lebih transparan, setiap perusahaan jasa konstruksi bisa melakukan self assesment sebelum mengikuti proses. Sehingga perusahaan jasa kontruksi bisa memilih proyek yang dikira leboih tepat dan cocok," ucap dia.
Baca Juga: Bosen Uang Kembalian Diganti sama Permen? Coba Beberapa Alternatif Ini!
Selain itu, lanjut dia, permen terbaru tersebut tidak mengharuskan tenaga ahli dihadirkan saat pembuktian dan menjadi penilaian seperti di permen yang lama.
"Permen 14 ini pun tidak memperhitungkan domisili perusahaan dengan lokasi pekerjaan yang di permen sebelumnya menjadi nilai tambah," ujar Ugan.
Dengan hadirnya permen terbaru tersebut, tambah Ugan, akan memberikan manfaat yang besar bagi perusahaan jasa konstruksi di Jabar.