Aturan Baru, Membuka Peluang Perusahaan Konstruksi Jabar Mendapatkan Proyek PUPR

- 16 September 2020, 15:49 WIB
Pembangunan tol Cisumdawu
Pembangunan tol Cisumdawu /Dok PRFM

Baca Juga: Bosen Uang Kembalian Diganti sama Permen? Coba Beberapa Alternatif Ini!

Pasalnya, BP2KJ wilayah Jabar menyebut jika banyak perusahaan jasa konstruksi dan konsultan di Jabar yang memiliki banyak pengalaman dalam berbagai proyek pengadaan Kementerian PUPR.

"BP2KJ menilai jika peluang perusahaan jasa konstruksi dan konsultan di Jabar ini makin besar untuk mendapatkan proyek pengadaan dari Kementerian PUPR.

"Tapi untuk proyek pengadaan yang keputusannya sebelum tanggal 18 Mei akan tetap menggunakan permen yang lama, sedangkan permen baru untuk pengadaan yang keputusannya setelah tanggal 18 Mei," kata dia.

Baca Juga: Daya Beli Terdampak Covid, Penjualan Mobil Justru Naik

Terpisah, Ketua Umum DPP Inkindo Jabar Andrian Tejakusuma menuturkan, pihaknya akan secepatnya mensosialisasikan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 ini kepada seluruh anggota.

"Kami segera sosialisasikan agar perusahaan anggota Inkindo Jabar bisa lebih mempersiapkan diri menghadapi 'pertarungan' yang lebih terbuka dalam proses pengadaan pekerjaan Kementerian PUPR," kata dia.

Menurut dia, Permen tersebut lebih transparan dari hal penilaian kelayakan perusahaan hingga beradu harga lelang.

Baca Juga: Beberapa Jenis Kerajinan Bambu yang Ada di Majalengka

Perusahaan-perusahaan di Jabar pun mempunyai kapasitas yang mumpuni baik dari sisi pengalaman atau hal lain.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x