Cara Ubah NIK Jadi NPWP Online, Segera Lakukan Sebelum Akhir Tahun 2023

- 10 Desember 2023, 18:34 WIB
Cara validasi NIK dan NPWP, terakhir 31 Desember 2023.
Cara validasi NIK dan NPWP, terakhir 31 Desember 2023. /

3. Periksa Status Validitas: Menu 'Profil' akan menunjukkan status validitas data utama, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi', yang menandakan perlunya validasi NIK.

Baca Juga: Warga Datangi Helpdesk KPU Kabupaten Majalengka Lapor NIK Miliknya Dicatut Parpol

4. Masukkan NIK: Pada halaman 'Profil', temukan kolom NIK/NPWP (16 digit) dan masukkan NIK yang benar.

5. Klik 'Validasi': Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

6. Notifikasi Informasi: Jika data valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi. Klik 'Ok' pada notifikasi tersebut.

7. Ubah Profil: Pilih menu 'Ubah Profil' untuk melengkapi data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga

8. Selesai: Setelah melengkapi profil dan tervalidasi, Anda dapat menggunakan NIK untuk login ke DJP Online.

Jika sudah melakukan pengubahan, kamu dapat dengan mudah memeriksa status integrasi NIK dan NPWP melalui situs resmi DJP. Berikut caranya:

Baca Juga: Bahaya Quishing, Berikut Cara Mencegah Pencurian Data Pribadi dan Isi Rekening dari Penipu

1. Login ke www.pajak.go.id: Buka situs ini pada browser dan tekan tombol LOGIN.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah