PORTAL MAJALENGKA - Sebagaimana diketahui pada 2023 ini pemerintah akan mewajibkan masyarakat melakukan validasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sebagaiman data yang dilaporkan pada Januari 2023 ini terdapat 53 juta NIK telah terintegrasi NPWP atau 76,8% dari total 69 juta NIK.
Melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pemerintah telah mengimbau wajib pajak tahun 2023 untuk segara melakukan validasi NIK menjadi NPWP sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Baca Juga: NIK Jadi NPWP Bukan Berarti Setiap Pemilik KTP Wajib Bayar Pajak, Awas Berita Hoaks!
Dengan berlakunya NIK sebagai NPWP, DJP menginformasikan cara validasi NIK jadi NPWP.
Bagaimana langkah-langkahnya?
Dilansir dari akun Instagram resmi DJP, @ditjenpajakri, berikut 9 langkah validasi NIK menjadi NPWP secara online seperi dikutip dari situs pajak.go.id:
1. Masuk ke laman DJP Online di djponline.pajak.go.id,
2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka kamu diarahkan untuk masuk ke menu utama 'Profil',