PORTAL MAJALENGKA - Beberapa warga datangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka di Jl Gerakan Koperasi No. 18 Majalengka Wetan, Majalengka Jumat 12 Agustus 2022.
Salah satu warga asal kecamatan Talaga, Dodi Hermansyar (27) menuturkan kedatangannya untuk koordinasi soal Nomor Identitas Kependudukan (NIK)-nya yang dicatut partai politik (Parpol).
Dirinya mengklaim tidak pernah masuk dan menjadi bagian dari partai politik manapun. “Saya kaget tiba-tiba ada NIK saya terdaftar di Sipol sebagai anggota partai politik,” ujarnya.
Senada dengan Dodi, warga lainnya asal kecamatan Banjaran Agus Hilman (46) mengalami hal serupa. NIK Agus terdaftar sebagai anggota partai politik peserta Pemilu 2024. “Sesudah tahu hal itu, saya datang langsung kesini untuk mengadu,” tegasnya.
Agus dan Dodi mengetahui informasi tentang aplikasi Sipol, mereka dapati dari Medsos KPU Majalengka, sehingga mendorong secara mandiri untuk mengeceknya via Android.
“Kami datang ke Helpdesk KPU Kabupaten Majalengka, untuk meminta bantuan dalam mengisi form tanggapan dan masukan masyarakat terkait hal tersebut. Karena Kami bukan anggota dan bagian dari salah satu partai politik,” ujar mereka.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Majalengka, Kurniasih menyampaikan bahwa pengecekan warga apakah sudah terdaftar atau tidak terdaftar pada Aplikasi SIPOL KPU sangat mudah untuk diakses oleh masyarakat.