INILAH Poin-poin Penting UU ITE Baru yang Menunggu Tanda Tangan Presiden Joko Widodo

- 6 Desember 2023, 15:05 WIB
Rapat Paripurna DPR RI Sahkan UU Perubahan tentang ITE atau UU ITE yang menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.
Rapat Paripurna DPR RI Sahkan UU Perubahan tentang ITE atau UU ITE yang menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo. /

PORTAL MAJALENGKA - Perubahan Kedua tentang Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (UU ITE) resmi akan diberlakukan setelah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie mengatakan DPR telah menyetujui revisi kedua UU ITE yang baru saat ini. Karenanya tinggal menunggu untuk ditandatangani presiden.

"Sesuai mekanismenya, Presiden dalam waktu selama-lamanya 30 hari atau 1 bulan untuk menandatangani UU ITE setelah disetujui DPR. Tadi kan sudah disetujui DPR, nanti artinya tinggal di tanda tangani Pak Presiden," kata Budi ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 5 Desember 2023.

Baca Juga: Sejumlah Aktivis Desak DPR Membentuk Pansus Revisi UU ITE

Pada kesempatan sebelumnya, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong menjelaskan mengenai. poin-poin penting yang terdapat pada revisi kedua UU ITE yang baru ini.

"(Misalnya) ada pasal pelindungan anak di ruang digital. Sebelumnya sama sekali tidak ada, ini ada," ujar Usman di Jakarta, Senin 4 Desember 2023.

Selain itu, pada Pasal 27 UU ITE juga memuat aturan pengecualian.Lebih lanjut Usman menjelaskan terkaii pasal pengecualian tersebut.

Dikatakannya bahwa seseorang dapat dikecualikan dari sanksi UU ITE jika tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan pembelaan diri dan dapat dibuktikan.

"Kalau sebelumnya kan tidak diatur ya, pengecualian, orang dilarang menghina mencemarkan nama baik, menurunkan martabat orang. Tapi ini ada pasal pengecualian itu boleh. Kalau itu untuk kepentingan pembelaan diri dan bisa menunjukkan maka itu tidak akan terkena UU ITE ini. Itu di Pasal 27 diatur," jelasnya.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x