PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah akhirnya menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai pedoman bagi aparat selama proses revisi terbatas UU ITE dibahas di DPR.
Dengan diterbitkannya SKB itu, aparat hukum dapat menjerat pelanggar hukum dengan mengacu pada SKB itu sambil menunggu revisi UU ITE. SKB itu ditandatangani Menkominfo, Menkum HAM, Kapolri dan Jaksa Agung.
Empat pasal karet UU ITE yang saat ini sedang dibahas untuk direvisi yakni pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36.
Baca Juga: Mahfud MD Klaim Perumusan Revisi Terbatas UU ITE Libatkan Pelapor dan Korban
Dalam siaran persnya, Kemenkominfo menjelaskan, pedoman pasal 27 ayat 1 SKB difokuskan pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten kesusilaan secara aktif melalui kegiatan mengunggah atau mengirimkan konten kesusilaan, bukan pada tindakan asusilanya.
Sementara pada ayat 2 mengenai konten perjudian, menitikberatkan pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten perjudian baik berupa aplikasi, akun, iklan, situs dan/atau sistem billing operator bandar berbentuk video, gambar, suara atau tulisan.
Baca Juga: Ujaran Kebencian UU ITE Ditambah Definisinya: Dengan Maksud Diketahui Umum
Sementara pada ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, SKB itu memfokuskan pada aturan mengenai pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik. Bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
Sementara pada pasal 28 ayat 1 mengenai kabar bohong diatur bahwa, pasal ini bukan merupakan pemidanaan kabar bohong (hoaks) secara umum, melainkan dalam konteks perdagangan daring.