Lalu, pada ayat 2 diatur bahwa, aparat penegak hukum harus dapat membuktikan bahwa pengiriman konten tersebut mengajak atau menghasut masyarakat memusuhi individu atau kelompok dari suku, agama, ras, dan golongan tertentu.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Revisi 4 Pasal Karet dalam UU ITE
Sementara mengenai konten menakut-nakuti dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 29 dijelaskan, pemidanaan dilakukan terhadap perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman yang berpotensi diwujudkan dan menunjukkan niat untuk mencelakai korban dengan melakukan kekerasan secara fisik atau psikis.
Pedoman Pasal 36 mengenai pemberatan sanksi akibat kerugian yang ditimbulkan karena tindak pidana UU ITE menjelaskan bahwa, kerugian yang diatur adalah kerugian materiil dengan nilai yang harus dihitung dan ditentukan pada saat pelaporan.
Baca Juga: Ini Rahasia Khusus Bebas Covid-19 Ala Mensos Risma
“Penyusunan Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE ini diharapkan dapat mendukung upaya penegakan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana/lex specialis, yang mengedepankan penerapan restorative justice sehingga penyelesaian permasalahan UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme
peradilan,” tulis Kemenkominfo dalam siaran persnya, Rabu 23 Juni 2021. *