KY Memperkuat Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum

- 16 November 2023, 19:13 WIB
KY Memperkuat Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan  Berhadapan dengan Hukum
KY Memperkuat Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Humas KY

PORTAL MAJALENGKA - Pedoman untuk  mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum (PBH) sudah diatur oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017.

Pedoman ini untuk memastikan tidak adanya diskriminasi berdasarkan gender dalam praktik pemeriksaan persidangan di Indonesia. Salah satu bentuk komitmen Komisi Yudisial (KY) terhadap kasus perempuan berhadapan dengan hukum (PBH), yaitu melakukan pemantauan persidangan sebagaimana tugas yang diberikan oleh undang-undang.

"KY mempunyai andil dalam pemenuhan hak PBH melalui tugasnya untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam mengimplementasikan PERMA No. 3 Tahun 2017 dan KEPPH. Pemantauan terhadap perkara PBH dimaksudkan untuk mengamati hakim dalam menerapkan asas-asas keadilan, non diskriminasi, dan kesetaraan gender serta pemenuhan hak PBH sebagai wujud penegakkan KEPPH," ujar Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat membuka peluncuran buku "Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum", Kamis 16 November 2023 di Auditorium KY, Jakarta.

Baca Juga: BERIKUT Nama-nama Daerah Beserta Para Calon Penjabat Bupati dan WaliKota Usulan Pj Gubernur Jabar ke Mendagri

Nurdjanah melanjutkan, KY merespons isu kesetaraan gender dalam sistem peradilan dengan menyusun buku "Panduan Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum bagi Masyarakat" yang ditulis oleh Niniek Ariyani dan Dwi Agus Susilo.

Dengan memanfaatkan panduan ini, masyarakat dalam melakukan pemantauan mandiri secara akurat dalam perkara PBH, sehingga tidak diskriminasi terhadap perempuan yang berperkara di pengadilan.

Dalam kesempatan sama, Anggota KY Sukma Violetta hadir sebagai narasumber diskusi turut mengungkap bahwa KY telah melakukan pemantauan persidangan perkara tindak pidana khusus anak dan perempuan (KDRT) sebanyak 19 perkara pada tahun 2022.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah