PORTAL MAJALENGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA).
Status hukum ini merupakan tindak lanjut dari alat bukti yang didapatkan tim penyidik KPK dari keterangan sejumlah saksi dan tersangka suap di MA.
Menanggapi hal itu, Komisi Yudisial (KY) belum melakukan tindakan. KY menghormati proses penegakan hukum dan akan menunggu proses ekspose resmi dari KPK. Hingga hari ini, sebagaimana diketahui belum dilakukan ekspose resmi oleh pihak KPK.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) RI, Miko Ginting menyebut, ekspose resmi ini setidaknya bertujuan untuk memberikan penjelasan umum terkait konstruksi tindak pidana serta dugaan peran yang bersangkutan.
"Informasi ini berguna bagi KY dalam melihat apakah ada aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY," ujar Miko melalui rilis yang diterima Portal Majalengka, Jumat 12 Mei 2023.
Perlu diketahui yang bersangkutan menyandang profesi hakim sekalipun menduduki jabatan struktural sebagai Sekretaris MA. Dengan demikian, yang bersangkutan merupakan domain dari pengawasan KY.