Buka Masa Persidangan 2023-2024, Puan: DPR RI Telurkan 64 Undang-Undang Sejak 5 Tahun Lalu

- 18 Agustus 2023, 19:09 WIB
Buka Masa Persidangan 2023-2024, Puan: DPR RI Telurkan 64 Undang-Undang Sejak 5 Tahun Lalu
Buka Masa Persidangan 2023-2024, Puan: DPR RI Telurkan 64 Undang-Undang Sejak 5 Tahun Lalu /

Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR sebanyak 7 UU, Badan Anggaran (Banggar) DPR 1 UU selain Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Panitia Khusus (Pansus) DPR ada 3 UU.

Pada masa persidangan ini, DPR bersama Pemerintah dan juga DPD RI akan meneruskan pembahasan 13 RUU yang saat ini masih berada pada Pembicaraan Tingkat I dan RUU lainnya yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023.

Baca Juga: Inilah Alasan Pak Bas Menyibak Pakaian Erick Thohir saat Upacara HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, Bikin Ketawa

Puan juga memastikan, DPR akan menuntaskan pembahasan RUU tersebut secara optimal dengan memperhatikan landasan konstitusional, aspek sosiologis, ekonomi, politik, dan aspirasi rakyat.

“Salah satu agenda pembentukan Undang Undang ke depan yang sangat strategis adalah Undang-undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Periode Tahun 2025-2045,” jelasnya.

Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2023–2024 akan dimulai sejak hari ini hingga awal Oktober mendatang. Puan berharap dewan akan terus memberikan hasil kerja yang baik untuk rakyat. Ia membuka acara tersebut dengan mengucapkan basmalah.

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Saya atas nama Pimpinan DPR RI mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa Masa Persidangan I DPR RI, Tahun Sidang 2023–2024 akan dimulai sejak hari ini, Rabu 16 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2023,” ungkapnya.

Ia juga mengajak untuk menerapkan politik hukum di Indonesia dengan kesadaran dan komitmen.

"Marilah kita bangun peradaban politik hukum nasional kita dengan kesadaran dan komitmen yang menempatkan Indonesia sebagai negara hukum. Sehingga kita tidak membenarkan kebiasaan main hakim sendiri, tetapi kita harus membiasakan kepatuhan pada hukum,” lanjut Puan.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah