7. Memiliki website/media sosial
8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
9. Menyertakan nama produk
Memiliki Sertifikat SPP-IRT
Baca Juga: Bau Dapur Jadi Apek Habis Masak Daging Kurban, Jangan Panik Lakukan Hal-hal Berikut
10. Daftar produk dan bahan yang digunakan
11. Proses pengolahan produk
12. Pernyataan pelaku UMI yang memuat ikrar/akad kehalalan produk dan bahan yang digunakan serta PPH (Proses Produk Halal).
Sedangkan alur daftar dan cara yang dapat dilakukan untuk Sertifikasi Halal Gratis yaitu sebgai berikut.
1. Pelaku usaha membuat akun melalui ptsp.halal.go.id.
2. Pelaku usaha mempersiapkan data pengajuan permohonan sertifikasi halal dan memilih pendamping
3. Melengkapi permohonan bersama pendamping PPH
4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL
5. Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi oleh pendamping Proses Produk Halal.
6. BPJPH melakukan verifikasi dan validasi secara sistem terhadap laporan hasil pendamping proses produk halal
7. BPJPH juga menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
8. Komite fatwa produk halal menerima laporan hasil pendampingan proses produk halal yang telah terverifikasi secara sistem oleh BPJPH dan melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk.
9. Setelah menerima ketetapan kehalalan produk, BPJPH menerbitkan sertifikat halal
10. Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal dari SIHALAL dan mengunduh label halal nasional untuk dicantumkan pada produk.
Sebagai informasi, jika kamu ingin melakukan konsultasi dan membutuhkan pendamping PPH dapat menghubungi kontak di bawah ini.