Masih Dibuka Sertifikasi Halal Gratis untuk Usaha Mikro 2023, Berikut Syarat dan Tata Caranya

- 5 Juli 2023, 06:36 WIB
Ilustrasi Masih Dibuka Sertifikasi Halal Gratis untuk Usaha Mikro 2023, Berikut Syarat dan Tata Caranya./Pixabay/
Ilustrasi Masih Dibuka Sertifikasi Halal Gratis untuk Usaha Mikro 2023, Berikut Syarat dan Tata Caranya./Pixabay/ /

PORTAL MAJALENGKA - Program sertifikasi halal gratis untuk usaha mikro yang diadakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masih dibuka hingga saat ini.

Program sertifikasi halal tersebut telah dibuka sejak 2 Januari 2023, dan pada tahun ini Kemenag menyediakan 1 juta sertifikat halal bagi pemilik usaha mikro yang ingin melakukan sertifikasi halal pada usahanya.

Pasalnya, Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan memberi sanksi terhadap produk-produk yang belum memiliki sertifikat halal mulai tahun depan. Adapun, sanksi yang diberikan bisa berupa penarikan barang dari pasar.

Baca Juga: Tak Diperkuat Asnawi, Jeonnam VS Seoul E Land Berlangsung Dramatis Dan Berakhir Imbang

Lalu apa saja persyaratan yang perlu diaiapkan dan bagaimana tata caranya? Berikut penjelasannya.

Syarat-syarat pendaftaran Sertifikat Halal Gratis (Sehati) 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

Baca Juga: BUKAN JAWA TIMUR, Daftar Pemilih Terbanyak Pada Pemilu 2024 Ternyata Provinsi ini

4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x