Masih Dibuka Sertifikasi Halal Gratis untuk Usaha Mikro 2023, Berikut Syarat dan Tata Caranya

- 5 Juli 2023, 06:36 WIB
Ilustrasi Masih Dibuka Sertifikasi Halal Gratis untuk Usaha Mikro 2023, Berikut Syarat dan Tata Caranya./Pixabay/
Ilustrasi Masih Dibuka Sertifikasi Halal Gratis untuk Usaha Mikro 2023, Berikut Syarat dan Tata Caranya./Pixabay/ /

Baca Juga: BUKAN JAWA TIMUR, Daftar Pemilih Terbanyak Pada Pemilu 2024 Ternyata Provinsi ini

7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;

Baca Juga: CONTOH SOAL TES TULIS CAT KPU Kabupaten/Kota Lengkap dengan Jawabannya

10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;

Baca Juga: Ponpes Modern Ar Rahmat Majalengka Adakan Training Motivasi Guna Bentuk Moral Santri di Era Globalisasi

14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Usaha mikro terpilih akan mendapatkan fasilitas pendaftaran tanpa dipungut biaya dengan memenuhi persyaratan yaitu:

1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki alamat domisili yang jelas

Baca Juga: Asnawi Day! Berikut Jadwal, Prediksi, Serta Link Live Streaming Jeonnam Dragons vs Seoul E Land FC

4. Mengisi formulir pendaftaran online di tautan berikut bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI
5. Berkriteria usaha mikro, yaitu modal usaha kurang dari Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar
6. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x