Baca Juga: BUKAN JAWA TIMUR, Daftar Pemilih Terbanyak Pada Pemilu 2024 Ternyata Provinsi ini
7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;
Baca Juga: CONTOH SOAL TES TULIS CAT KPU Kabupaten/Kota Lengkap dengan Jawabannya
10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Usaha mikro terpilih akan mendapatkan fasilitas pendaftaran tanpa dipungut biaya dengan memenuhi persyaratan yaitu:
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki alamat domisili yang jelas
Baca Juga: Asnawi Day! Berikut Jadwal, Prediksi, Serta Link Live Streaming Jeonnam Dragons vs Seoul E Land FC
4. Mengisi formulir pendaftaran online di tautan berikut bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI
5. Berkriteria usaha mikro, yaitu modal usaha kurang dari Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar
6. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun